SimadaNews.com – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi sorotan publik setelah videonya yang diduga sedang bermain judi viral di media sosial Facebook.
Namun, alih-alih mendapatkan sanksi tegas, oknum Kades tersebut hanya diberikan teguran oleh Camat setempat.
Pengacara Surya Dayan, SH, yang dikenal aktif dalam memberikan bantuan hukum dan advokasi kepada masyarakat Labura, menyayangkan langkah tersebut.
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap sebagai pelayan publik. Seorang Kepala Desa seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan tercela,” ujar Surya Dayan kepada awak media.
Ia juga mengkritisi langkah Camat Na IX-X yang hanya memberikan teguran kepada sang Kades.
“Sudah dipanggil memang oleh Camat, katanya sudah ditegur. Tapi ini keliru. Mengapa hanya teguran, bukan sanksi sebagaimana mestinya?” tegas Dayan.
Kekhawatiran juga disampaikan oleh warga setempat. Mereka menilai, tanpa adanya sanksi yang tegas, tindakan tersebut tidak akan memberikan efek jera dan dikhawatirkan akan memengaruhi kinerja kepala desa ke depannya.
Beberapa warga bahkan melontarkan kecurigaan, apakah tindakan tersebut berkaitan dengan pencairan dana desa yang baru saja dilakukan.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Kepala Desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang atau anggaran dapat diberhentikan sementara, bahkan secara permanen.
Apabila terbukti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk berjudi, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta. (SNC)
Laporan: Arif