SimadaNews.com – Demi meraup keuntungan yang lebih besar dari hasil pekerjaan, “diduga” pemborong manfaatkan material batu bekas bongkaran.
Hal itu terlihat pada pekerjaan proyek Perbaikan Bencana Banjir Jalan Rondahaim, tepatnya di Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba.
Pada papan plang tertera proyek dikerjakan CV APP dengan pagu Rp200.000.000 dan masa kerja 120 hari yang dianggarkan dari dana APBD tahun 2020 namun tanpa menyertakan volume pekerjaan.
Salah satu pegawai yang bertugas sebagai PPK saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp mengatakan akan meninjau.
“Coba kucek ya,” balasnya. Padahal seharusnya PPK (Panitia Pelaksana Kegiatan) haruslah mengetahui setiap tahapan pada pekerjaan.(Robin Silaban)