Simada News
Rabu, 2 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Dihukum Seumur Hidup, Perampas Nyawa Marshal Harahap Nyatakan Banding

Simadanews.com by Simadanews.com
4 Februari 2022 | 05:04 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Majelis hakim pengadilan negri Simalungun yang diketuai Vera Yetty Magdalena dengan hakim anggota Mince S Ginting dan Aries Kata Ginting memvonis Yudi Fernando Pangaribuan dan Sudjito untuk menjalankan hukuman dipenjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindakan merampas nyawa almarhum Marshal Harahap.

Pembacaan vonis itu dilakukan secara virtual, Kamis (03/02/2022), majelis hakim menyatakan Yudi Fernando Pangaribuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan Surat Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Yudi Fernando Pangaribuan dengan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, menyatakan terdakwa Sudjito alias Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan Surat Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Sugito dengan pidana penjara seumur hidup.

Mendengar vonis tersebut kedua penasehat hukum terdakwa menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum Firmansyah menyatakan terima atas hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

Selesai sidang penasehat hukum Yudi menyatakan bahwa mereka banding karena tidak terima dengan pasal yang diberikan dimana Yudi bukanlah melakukan pembunuhan namun penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia.

Sementara, istri almarhum menyatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut sangat pantas dan berterimaksih atas hukuman yang diberikan mejelis hakim. (romanis sipayung)

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

01/07/2025

SimadaNews.com– Laporan polisi yang dilayangkan anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Franz Theodor Sihaloho, sejak tiga tahun lalu tak kunjung mendapatkan kepastian...

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

01/07/2025

SimadaNews.com-Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pematang Siantar, Davi Bartian, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik antara...

Perayaan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pematangsiantar Gelar Upacara, Bakti Kesehatan, dan Syukuran Sederhana

01/07/2025

SimadaNews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pematangsiantar menggelar serangkaian kegiatan mulai dari upacara, bakti kesehatan, hingga syukuran secara...

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

01/07/2025

SimadaNews.com-Seorang pria berinisial N.I alias A (20), warga Dusun Pasar I, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan personel...

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30/06/2025

SimadaNews.com– Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara, Wiko Lovino Siregar, secara resmi melantik pengurus PBVSI Kota...

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30/06/2025

SimadaNews.com-Menjelang proses revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark (UGGp), Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyatakan kesiapan dan komitmen Pemerintah Kabupaten...

Berita Terbaru

News

3 Tahun Tanpa Kepastian , Laporan Anggota DPRD Mandek di Polres Pematangsiantar

1 Juli 2025 | 22:27 WIB
News

Kalapas Pematang Siantar Apresiasi Sinergi dengan Polres Simalungun di Hari Bhayangkara 

1 Juli 2025 | 21:34 WIB
News

Perayaan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Pematangsiantar Gelar Upacara, Bakti Kesehatan, dan Syukuran Sederhana

1 Juli 2025 | 20:53 WIB
News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30 Juni 2025 | 20:32 WIB
News

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30 Juni 2025 | 20:06 WIB
News

Sidang Sinode Bolon GKPS ke-46 Siap Digelar, Momentum Besar Bagi Masa Depan Gereja

30 Juni 2025 | 18:25 WIB
News

Bengkel Sepedamotor di Jalan Handayani Siantar Ludes Terbakar

29 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Libur Sekolah, Samosir Dibanjiri 40 Ribu Wisatawan! PAD Tembus Rp 866 Juta

29 Juni 2025 | 21:26 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor