SimadaNews.com – Majelis hakim pengadilan negri Simalungun yang diketuai Vera Yetty Magdalena dengan hakim anggota Mince S Ginting dan Aries Kata Ginting memvonis Yudi Fernando Pangaribuan dan Sudjito untuk menjalankan hukuman dipenjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindakan merampas nyawa almarhum Marshal Harahap.
Pembacaan vonis itu dilakukan secara virtual, Kamis (03/02/2022), majelis hakim menyatakan Yudi Fernando Pangaribuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan Surat Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Yudi Fernando Pangaribuan dengan pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, menyatakan terdakwa Sudjito alias Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan Surat Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Sugito dengan pidana penjara seumur hidup.
Mendengar vonis tersebut kedua penasehat hukum terdakwa menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum Firmansyah menyatakan terima atas hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan sebelumnya.
Selesai sidang penasehat hukum Yudi menyatakan bahwa mereka banding karena tidak terima dengan pasal yang diberikan dimana Yudi bukanlah melakukan pembunuhan namun penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia.
Sementara, istri almarhum menyatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut sangat pantas dan berterimaksih atas hukuman yang diberikan mejelis hakim. (romanis sipayung)

Discussion about this post