advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Senin, 27 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Dihukum Seumur Hidup, Perampas Nyawa Marshal Harahap Nyatakan Banding

Simadanews.com by Simadanews.com
04/02/2022
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Majelis hakim pengadilan negri Simalungun yang diketuai Vera Yetty Magdalena dengan hakim anggota Mince S Ginting dan Aries Kata Ginting memvonis Yudi Fernando Pangaribuan dan Sudjito untuk menjalankan hukuman dipenjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindakan merampas nyawa almarhum Marshal Harahap.

Pembacaan vonis itu dilakukan secara virtual, Kamis (03/02/2022), majelis hakim menyatakan Yudi Fernando Pangaribuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan Surat Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Yudi Fernando Pangaribuan dengan pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, menyatakan terdakwa Sudjito alias Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sesuai dengan Surat Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Sugito dengan pidana penjara seumur hidup.

Mendengar vonis tersebut kedua penasehat hukum terdakwa menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum Firmansyah menyatakan terima atas hukuman yang diberikan majelis hakim sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

Selesai sidang penasehat hukum Yudi menyatakan bahwa mereka banding karena tidak terima dengan pasal yang diberikan dimana Yudi bukanlah melakukan pembunuhan namun penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia.

Sementara, istri almarhum menyatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut sangat pantas dan berterimaksih atas hukuman yang diberikan mejelis hakim. (romanis sipayung)

Share221Tweet138Share55Pin50

Berita Terkait

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25/03/2023

SimadaNews.com - Walii Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, mengunjungi korban kebakaran di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan...

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25/03/2023

SimadaNews.com-Jajaran Polres Simalungun, dipimpin Kapolres AKBP Ronald F.C Sipayung, menerima Tim Audit Kinerja Itwasda Polda Sumatera Utara dalam rangka pelaksanaan...

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25/03/2023

SimadaNews.com-Peristiwa kebakaran menghanguskan tiga unit rumah di Jalan Sangnaualuh Damanik Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur depan Komplek Megalend Kota...

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24/03/2023

SimadaNews.com- Pernah di tertibkan atau dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perizinan Kota Pematang Siantar karena melanggar Peraturan Walikota,...

Jangan Sembarangan Bakar Lahan!

22/03/2023

SimadaNews.com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak dini, Kasat Binmas Polres Pematang Siantar AKP Jahrona Sinaga...

Semarak HUT Ke-6 dan Bulan Ramadan, SMSI Siantar-Simalungun Berbagi Kasih kepada Warga Kurang Mampu

22/03/2023

SimadaNees.com-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar - Simalungun melaksanakan program sosial berbagi kasih kepada masyarakat dalam rangka semarak Hari Ulang...

Discussion about this post

Terkini

Komunitas

Harry David Levi Lingga Terpilih Ketua Umum Namaposo GKPS

26 Maret, 2023
News

dr Susanti Kunjungi Korban Kebakaran di Siopat Suhu

25 Maret, 2023
News

Jajaran Polres Simalungun Terima Audit Kinerja Itwasda Polda Sumut Tahap 1 TA 2023

25 Maret, 2023
News

3 Rumah Terbakar di Depan Megalend Siantar, Dua Orang Mengalami Luka Bakar

25 Maret, 2023
Ekbis

Jelang Lebaran, Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok

24 Maret, 2023
News

Pernah Dibongkar, Bilboard Berisi Iklan Rokok di Jalan Ahmad Yani Kembali Terpasang

24 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID