SimadaNews.Com-Oknum Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN IV, berinisial MI, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) oleh sejumlah Organisasi Simalungun, karena dinilai melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap Suku Simalungun.
Laporan disampaikan melalui surat Nomor.002-KAMSI/Lap/Sim/IX/2022, ditanda tangani perwakilan organisasi Simalungun yakni Gerakan Muda Simalungun Bersatu (GMSB) dipimpin Hotlan Purba.
Kemudian, Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun (GEMAPSI) ditandatangani Ketua Anthony Damanik dan Front Pembela Simalungun Indonesia (FORFESI) ditandatangani Ketua Luder purba.
Dalam surat yang dikirimkan kepada redaksi, Kamis 22 September 2022, dijelaskan bahwa Ketua SPBUN PTPN IV berinisial MI diduga melakukan penghinaan dan pelecehan kepada Suku Simalungun yang dilakukan pada Selasa 20 September 2022, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di halaman kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun.
Hotlan Purba, didampingi Anthony Damanik menjelaskan bahwa salah seorang pengunjuk rasa dari SPBUN PTPN IV yang diduga bernama MI telah merampas dengan kekerasan micropon dari tangan pejabat Pemkab Simalungun Sarimuda Purba, Jabatan Asisten I Pemkab Simalungun, disaksikan Kakan Satpol PP Simalungun Adnadi Girsang, dan Amon Charles Sitorus, Kabag Pemerintahan Pemkab Simalungun.
“Kami melihat Perampasan micropon tersebut dilakukan tepat saat pejabat Pemkab Simalungun Sarimuda Purba menjelaskan makna “HABONARON DO BONA”, saat itu Sarimuda Purba sedang mengucapkan makna dan arti “HABONARON DO BONA” tiba tiba micropon langsung dirampas secara paksa dan saat micropon di pegang MI yang bersangkutan mengatakan “Kami Tidak Paham Kalimat Itu Ya”.
Perampasan micropon dengan paksa dan pernyataan yang tidak memahami “HABONARON DO BONA” itu, tegas Hotlan Purba, merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan kepada Suku Simalungun, kepada Pemkab Simalungun, dan kepada salah seorang Tokoh Simalungun dan kepada Palsafah Hidup Simalungun.
Anthony Damanik juga mengatakan, bahwa akibat dari penghinaan dan pelecehan itu, telah mengakibatkan kemarahan Suku Simalungun, karena suku pendatang yang hidup sejahtera dari tanah Simalungun justru menghina dan melecehkan suku Simalungun di tanah leluhurnya sendiri.
“Untung PTPN IV tidak terhingga dari tanah Simalungun. Tapi untuk mendengar dan memahami makna palsafah Simalungun saja tidak mau bahkan melecehkan. Ini tidak bisa dibiarkan, maka dengan tegas kami minta kepada Polda Sumut untuk serius menanggapi laporan kami,” tegas Anthony.
Sementara, Ketua Forpesi Luder Purba, menambahkan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum memang diatur undang-undang dan merupakan hak setiap warga Negara, tapi harus mengedepankan norma-norma dan aturan yang ada. Apalagi yang demo itu, merupakan Karyawan yang di gaji perusahaan Negara.
“Apalagi PTPN IV ini kan sudah menguasai lebih kurang 60 ribu hectare tanah/alam Kabupaten Simalungun dan 60 persen lahan perkebunan PTPN IV berada di Kabupaten Simalungun. Dengan demikian sudah tak terhingga jumlah keuntungan yang di raup PTPN IV dari hasil mengekploitasi alam /tanah Simalungun yang telah membuat makmur dan sejahtera Direksi, Staff dan Karyawan PTPN IV,” sebut Luder.
“Sudah sejahtera dari tanah Simalungun masak untuk memahami dan menghormati palsafah Simalungun “HABONARON DO BONA“ saja tidak bisa, inikan sebuah penghinaan dan pelecehan,” tambah Luder. (snc)
Discussion about this post