SimadaNews.com-Personel Polsek Saribudolok, menangkap pria berinisial RP Silalahi (32), warga Saribudolok, karena kedapatan mengantongi sabu.
Kapolsek Saribudolok AKP Leston Siregar, Kamis 3 Oktober 2019, menerangkan, penangkapan terhadap RP Silalahi, berawal dari informasi dari masyarakat, Rabu 2 Oktober 2019, malam sekira pukul 23. WIB, yang menyebutkan ada pengendara sepedamotor CB150 R membawa narkoba jenis sabu.
Setelah menerima informasi itu, personel Polsek Saribudolok melakukan penyelidikan pada malam hari. Tiba di lokasi yang dilaporkan, personel polisi melihat pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, dan langsung melakukan penyetopan.
Namun pengendara CB150R sempat berusaha kabur dan berusaha melarikan diri. Tetapi, personel polisi tidak mau kehilangan jejak dan berupaya melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menangkap pria yang diketahui berinisial RP Silalahi dari belakang rumah warga.
Saat diinterogasi, personel polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang dibalut dengan tisu, dua handphone dan uang tunai Rp200 ribu seta sepedamotor tersangka.
AKP Leston menambahkan, RP Silalahi dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan saat ini pihaknya sedang melakukan proses pelimpahan berkas dan tersangka kepada Satnarkoba Simalungun.(snc)
Laporan: Soemardi Sinaga
Editor: Hermanto Sipayung