SimadaNews.com-Pria berinisial IY (35), warga Huta III Karang Keri Nagori Silampuyang, Simalungun, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun, Selasa (28/8) di Simpang Leto Nagori Marumbun Jaya, Kecamatan Tanaj Jawa.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi SH.MH, mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa di Simpang Leto, sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informsi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dan di sebuah warung, melihat pria dengan ciri-ciri yang sudah dilaporkan sehingga langsung dilakukan penyergapan.
Saat hendak disergap, pria yang diketahui berinisial IY itu sempat berusaha lari setelah membuang sesuatu ke tanah. Namun berkat kesigapan personel, IY berhasil ditangkap dan diperintahkan memungut barang yang sempat dibuangnya.
Barang yang dibuangnya itu, yakni tiga paket sabu. Dan IY mengaku, sabu itu diperolehnya dari seorang pria berinisial TG. Selanjutnya IY digelandang ke Mako Satres Nakorba Polres Simalungun, sedangkan TG masih dalam pengejaran. (din/snc)