SimadaNews.com-Sebanyak 20 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi kerusuhan yang terjadi saat aksi unjukrasa di Desa Mompang Julu Kabupate Madina, Senin 29 Juno 2020 lalu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, saat relis pers Rabu 8 Juli 2020, menerangkan, pihaknya sudah menangkap dan melakukan penahanan terhadap 20 orang yang terlibat aksi kerusuhan, dan satu orang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Irjen Pol Martuani menegaskan, para tersangka dipersangkakan telah melakukan pembakaran dan atau merintangi jalan dan atau secara bersama-sama melawan perintah petugas yang sah, dan atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau melakukan menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana.
Para tersangka itu yakni, A alias Awal (25), mahasiswa warga Lorong III Jalan Lintas Medan-Padang Panyabungan Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Madina.
Kemudian, TA (22) memiliki peran memprovokasi masaa. A alias Suchdi (37) montir, MPN, MAH (20), R alias Amat (20) montir bengkel sepedamotor.
ERN (40), AS (20), AN (20), EM alias Rizal (29) , MAN alias Lobe (37). AHL alias Hakim (53), MHL (18), AN (19, KAN alias Aziz (18), MFH alias Farhan (22), M (25), Mal alias Ipin alias Bandit (42), IA (16) dan RN alias Amak (17).
Para tersangka yang ditangkap dan sudah ditahan memiliki peran masing-masing, mulai dari memprovokasi massa, melempari batu kepada personel polisi, serta ikut melakukan pembakaran mobil dan sepedamotor. Sedangkan aktor intelektual berinisial RS, dimasukkan dalam DPO.
Irjen Pol Martuani mengungkapkan, adapun modus aksi itu massa yang menyebutkan perkumpulan mahasiswa mompang menolak Kepala Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara.
Mereka melalukan unjuk rasa, agar kepala desa tersebut mundur dari jabatannya karena pembagian BLT tidak sesuai, namun saat berlangsung aksi diawali dengan membakar ban dikarenakan massa sudah tidak terkendali dilanjutkan massa melempari polisi, sehingga terjadi pembakaran dua unit mobil dan satu unit sepedamotor.
Irjen Pol Martuani menambahkan, barang bukti yang disita yakni satu unit Mobil Dinas Waka Polres Madina dalam kondisi rusak terbakar, satu unit mobil milik warga dengan No Pol BB 1878 LR kondisi rusak terbakar, satu unit sepeda motor jenis metik kondisi rusak terbakar dan beberapa bongkahan batu didapat dari TKP.
Irjen Pol Martuani menegaskan, para tersangka dijerat pasal 187 KUH-Pidana dan atau pasal 192 KUH-Pidana dan atau pasal 214 ayat (1), (2) ke -1e) KUH-Pidana dan atau pasal 170 KUH-Pidana dan atau pasal 160 KUH-Pidana. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post