SimadaNews.com-Personel Unigt Jatanras Satreskrim Polresta Siantar, berhasil menangkap dua pria spesialis pencuri perangkat tower
Dua pria itu yakni, DA alias Dedy (41) warga Jalan Sumber Amal Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, dan JP alias Momo (32) warga Jalan Swadaya Gang Bunda Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, menerangkan, penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian itu berdasarkan laporan NomorLP/138/III/2020/SU/STR dan Nomor:LP/139/III/ 2020/SU/STR.
Dalam laporan itu, disebutkan pada Sabtu 7 Maret 2020, pelapor Rolan Alfreddi Saragih (36) warga Jalan Pdt Wismar Saragih Perumahan Bersatu Maju, Kecamatan Siantar Martoba, dihubungi rekannya melalui telepon menginformasikan bahwa Network Operation Center (NOC) PT.Hutchison CP Telecom Indonesia (H31) dengan Nomor Site ID 023155 yang berada di Jalan Lobak Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar Down.
Mendapat info itu, Rolan menyuruh rekannya Rafael Pandapotan Sidabutar mengecek ke lokasi. Setelah tiba di lokasi tower Jalan Lobak, Rafael melihat satu unit BBU telah hilang. BBU itu terdiri 1 unit UMPT, 1 UBBP, 3 unit SFP, 1 unit USLP, 1 unit UPEU, 1 unit UEIU, 1 unit USB Lan dan 1 set FAN.
Menduga perangkat tower telah dicuri, Rafael langsung memberi tahu kejadian tersebut kepada Ronal. Dan atas pencurian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp43 juta.
Selanjutnya, Selasa 10 Maret 2020, malam sekira pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskim Polresta Siantar, mendapat informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa pelaku berada di Kota Medan, tepatnya di Jalan Sumber Amal Lingkungan 10 Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.
Lalu, Kasat Reskrim IPTU Nur Listiono SIK memperintahkan personelnya berangkat melakukan pencarian. Dan pada Rabu 11 Maret 2020, dinihari sekira pukul 02.00 WIB, personel polisi mendatangi rumah DA namun tidak ditemukan karena DA sudah jarang pulang ke rumah.
Sore harinya pukul 15.00 WIB, personel polisi mendapat informasi bahwa teman DA melakukan aksi pencuri atas nama JP alias Momo berada di Kolam Pemancingan Destro di Jalan Pasar 4 Marendal.
Tim Opsnal pun langsung berangkat dan berhasil meringkus JP. Dari keterangan JP, dia hanya mengaku sebagai supir dan akhirnya DA berhasil ditangkap saat berada di rumah adiknya di Perumahan Deli Garden 2 Deli Serdang.
Setelah keduanya ditangkap, personel polisi membawa keduanya untuk menunjukkan barang bukti. Dan barang bukti berhasil diamankan di rumah JP, berupa satu unit sepedamotor Mio Warna Hitam digunakan saat beraksi, dua unit BBU (Base Ben universal) otak tower, dua buah helm yang digunakan saat beraksi dan satu baju kemeja kotak kotak yang digunakan saat beraksi.
Iptu Rusdi Ahya menambahkan, setelah barang bukti semuanya diamankan, DA dan JP diboyong ke Mapolresta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut.(snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung