SimadaNews.com –Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayahnya.
Dua orang tersangka, FAN alias Doli (35) dan PR (41), ditangkap di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Rabu (5/3/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Narkoba AKP JH Pardede SH, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan unggahan viral di media sosial yang menyebutkan adanya warung kopi di Jalan Nabel atau Nagur yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menemukan kedua tersangka sedang duduk di sebuah gang kecil di sekitar lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggerebekan, PR kedapatan membuang sebuah gulungan kertas ke samping kirinya. Setelah diperiksa, gulungan tersebut berisi narkotika jenis ganja seberat 0,92 gram serta satu unit ponsel merek Infinix.
Dalam interogasi awal, PR mengaku mendapatkan ganja tersebut dari FAN. Saat dilakukan penggeledahan terhadap FAN, petugas menemukan satu unit ponsel merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp472.000 di saku celananya.
FAN kemudian mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang telah habis terjual, sementara ganja yang diamankan rencananya akan mereka konsumsi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Hingga saat ini, kedua tersangka masih diperiksa dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar AKP JH Pardede. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba