SimadaNews.com-Pria terduga juru tulis (jurtul) judi tebak angka berinsial JP (55) warga Jalan Melati, Kecamatan Siantar Sitalasari, ditangkap personel Polresta Siantar.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, Selasa 17 Maret 2020, menerangkan penangkapan terhadap JP dilakukan pada Senin 16 Maret 2020, malam sekira pukul 21.15 WIB.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima personel polisi, yang menyebutkan di salah satu Warung Kopi (Warkop) Jalan Teratai Kelurahan Bukit Sofa, ada perjudian tebak angka.
Mendapat informasi dari masyarakat, personel polisi melakukan penyelidikan ke Warkop dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap JP yang sedang duduk di dalam warung.
Setelah digeledah, ditemukan barang bukti selembar kertas berisi tebakan angka, satu pulpen warna biru putih dan uang tunai Rp100 ribu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut.(snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post