SimadaNews.com-Warga Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar, berinisial DS, ditangkap saat setelah terbukti diduga melanggar tindak pidana 303 tentang judi pada Senin 23 Januari 2023.
DS ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Siantar di Cafe Baravi. Awalnya, personel Polres Kota Siantar mendapatkan informasi dari warga terkait penjualan Chip Domino. Warga yang melaporkan DS juga menyampaikan ciri-ciri pelaku.
Memperoleh informasi itu, personel polisi langsung menemui DS dan mengakui menjual chip dan menyerahkan bukti berupa uang Rp3.279.000.
SD juga didapati saat transaksi dengan CB saat membeli chip 15 B dengan harga Rp100 ribu. Atas bukti itu, DS CB digelandang ke Mapolres Kota Siantar, untuk proses hukum.(snc)
Laporan: Romanis Sipayung