SimadaNews.com-Personel Sat Narkoba Polres Toba, menangkap seorang pria karena kepemilikan narkoba jenis ganja, di Desa Ompu Raja Hutapea Timur, Kecamatam Laguboti, Selasa 10 Agustua 2022, lalu.
Kasat Narkoba Polres Toba, AKP Yugun BM. Sibagariang, menjelaskan penangkapan yang dilakukan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di kedai (pakter) tuak yang berada di Desa Ompu Raja Hutapea Laguboti, ada pria memiliki ganja.
Mendapat informasi itu, personel Sat Narkoba turun ke lokasi, langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial MP (45) warga Desa Gasaribu Laguboti.
Menurut Kasat Narkoba, penangkapan itu merupakan buah tindak lanjut dari komitmen yang telah dilakukan Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK, pada Minggu lalu .
Kasat Narkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan dari MP, yakni ganja seberat 3,9 gram.
“Dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (snc)
Laporan: Jaya Napitupulu
Discussion about this post