advertising
Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Senin, 20 Maret 2023
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
FOLLOW
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home Jagad Raya

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara,

Simadanews.com by Simadanews.com
22/12/2020
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Djoko Tjandra dalam sidang perkara surat jalan palsu yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Keputusan tersebut dijatuhkan kepada Djoko Tjandra berdasarkan pertimbangan dari beberapa keterangan saksi, barang bukti, dan rekam jejak digital yang telah dihadirkan dan menjadi fakta dalam persidangan.

Atas hal itu, Hakim Ketua Muhammad Sirat menyatakan bahwa terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan penjara,” kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat pembacaan vonis di PN Jakarta Timur pada Selasa (22/12/2020).

Kemudian, Sirat membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, tindakannya yang dilakukan untuk melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut,” ujarnya.

Dalam perkara ini Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sekedar informasi jika surat yang dipalsukan adalah surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Surat tersebut diketahui untuk kepentingan Djoko melakukan perjalanan Jakarta-Pontianak.

Sebelumnya dalam perkara surat jalan palsu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Djoko Tjandra berdasarkan keterangan fakta persidangan dan sejumlah barang bukti yang dibacakan secara merinci sebagai dasar tuntutan.

“Menuntut agar majelis hakim memutuskan agar Djoko Tjandra, alias Joko Sugiarto Tjandra atau Djokcan terlah terbukti dan menjatuhkan hukuman kepada Joko Suagiarto Tjandra dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Jaksa Yeni saat pembacaan tuntutan, Jumat (4/12).

Hukuman tersebut diberikan jaksa dengan beberapa pertimbangan, yakni pertama yang memberatkan karena terdakwa dianggap berbelit dalam memberikan keterangan yang menyulitkan persidangan.

“Kemudian, pertimbangan yang meringakan melihat kondisi terdakwa yang sudab berusia lanjut,” ujar Yeni.

Tuntutan dua tahun penjara diberikan jaksa sebagaimana Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (***)

Share220Tweet137Share55Pin49

Berita Terkait

SMSI Menolak Pasal yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

19/02/2023

SimadaNews.com-Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Naskah draf...

????????????????????????????????????

Kabar Baik…Presiden Jokowi akan Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah

25/01/2023

SimadaNews.com- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait percepatan pembangunan jalan-jalan daerah. Hal tersebut disampaikan...

Danrem 064/MY Silaturahmi dengan Dinas Pertanian dan Bappeda Banten

11/01/2023

SimadaNews.com-Dalam rangka Membangun sinergi antara TNI dengan pemerintah daerah, Komandan Korem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarna menyempatkan diri bersilaturahmi dengan...

Akhirnya Lionel Messi Angkat Tropy Piala Dunia

19/12/2022

SimadaNews.com-Akhirnya Lionel Messi,  mewujudkan mimpinya meraih trophy Piala Dunia yang pertama, setelah  Argentina berhasil menjadi juara Piala Dunia 2022,  mengalahkan Prancis...

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf, Nia Niscaya, pada Rakornas Parekraf 2022, di Grand Sahid, Jakarta.

Kemenparekraf Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Parekraf di Pusat dan Daerah

16/12/2022

SimadaNews.Com- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menekankan pentingnya sinkronisasi program prioritas sektor pariwisata dan ekonomi...

CAT KPU Depok, Andi Maulana: Transparansi Membentuk Integritas!

09/12/2022

SimadaNews.com- Direktur Kamus Institute, Andi Maulana mengapresiasi langkah KPU Kota Depok. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Computer Assisted...

Discussion about this post

Terkini

News

Jelang Bulan Suci Ramadan Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar

19 Maret, 2023
Komunitas

Dilantik, Pengurus Namaposo GKPS Resort Haranggaol 2023-2026

19 Maret, 2023
Komunitas

W Ependy Siahaan Dilantik jadi Ketua PP Dolok Marangir I

19 Maret, 2023
Komunitas

Saiful Husairi Purba Terpilih jadi Ketua Al Ittihidayah Tebing Tinggi

19 Maret, 2023
News

GKPS Gelar Pelatihan Pelayanan Bagi Kaum Awam

17 Maret, 2023
News

Aliansi Masyarakat Kota Siantar Minta DPRD Seriusi Hak Angket

17 Maret, 2023
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2021 Simada News

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID