SimadaNews.com – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Gde Krisna mengakui salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Tim Kesehatan Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Medan terlibat dugaan jual beli vaksin Covid-19 ilegal.
“Benar, oknum ASN berinisial dokter IW sedang diperiksa Polda Sumut. Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 18 Mei, tapi lokasinya bukan di lapas atau rutan,” kata Agung, Jumat (21/05/2021).
Agung mengklaim perbuatan itu dilakukan dokter IW di luar kegiatan kedinasan. Ia mengaku tak tahu soal jumlah vaksin ilegal yang dijualbelikan.
“Sehingga itu tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Terkait jumlah vaksin yang dijual pelaku itu yang bisa menjelaskan adalah Polda,” ujarnya.
Agung menjelaskan, warga binaan di seluruh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rutan se-Sumatera Utara hingga saat ini belum disuntik vaksin Covid-19. Sehingga diduga penjualan vaksin Covid-19 tersebut bukan untuk warga binaan.
“Kita akan lakukan pemeriksaan internal, tapi biarkan Polda yang tangani dulu. Kemenkumham masih menunggu proses hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN Rutan tersebut sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap tiga orang terkait jual beli Vaksin Covid-19. Kasus tersebut masih dalam pendalaman. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang yang diamankan tersebut. (***/cnnindonesia)

Discussion about this post