SimadaNews.com-Hardian Nst alias Ambo, satu dari dua pelaku perampokan, terpaksa dihadiahi timah panas oleh personel Polsek Delitua, ketika berusaha kabur saat hendak ditangkap di Warnet A3+, Sabtu (5/5) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Delitua Kompol Bernard Leonardo Malau SIK MH, kepada wartawan menerangkan, penangkapan terhadap Ambo berdasarkan adanya laporan peristiwa perampokan di Komplek Griya Karya Jaya Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Korban bernama Arlina Nst (59), membuat laporan sesuai NoLP/540/V/2018/SPKT SEKTA DELITUA, tertanggal 5 Mei 2018. Dan berdasarkan laporan itu, pihak Polsek Delitua melakukan penyelidikan.
Kompol Bernard mengungkap, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi. Pelaku perampokan sedang berada di Warnet A3+ Jalan SM Raja Kampung Baru. Memperoleh informasi itu, personel polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yakni Hardian Nst alias Ambo (25), warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Mulya Ujung, Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, dan Syah Putra alias Gidok (27) warga Jalan Karya Jaya Belakang Panti Asuhan Alwasliyah, Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor.
Saat digeledah, dari pelaku didapat barang bukti HP milik korban, dan cincin. Personel polisi juga mengamankan barang bukti baju kedua pelaku yang dibuang di pinggiran sungai Gang Mesjid Kampung Baru usai melakukan aksi pencurian.
Kompol Bernard melanjutkan, saat dilakukan pengembangan Ambo terpaksa dihadiahi timah panas, karena mencoba melarikan diri.
”Sudah diberikan tembakan peringatan. Tapi tetap berusah kabur, terpaksa personel melumpuhkannya,” kata Kompol Bernard.
Dia menuturkan, setelah tersangka dilumpuhkan, langsung dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan tindakan pertolongan medis. Setelah dari rumah sakit team membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Delitua guna pemeriksaan lanjut.
Kompol Bernard menambahkan, keduanya melakukan aksi perampokan, Sabtu (5/5) sekira pukul 02.00 WIB, dengan cara melompat tembok pagar rumah korban dan merusak plapon rumah dan masuk di kamar mandi.
Tersangka berhasil menguras harta benda korban berupa, rantai emas 10 gram dan mainan 3 gram, uang Rp600 ribu, satu ATM Britama, ATM Simpedes, tiga unit gelang emas model kroncong dan satu unit HP Nokia warna hitam. (ali/snc)