SimadaNews.com-Andi Syahputra alias Tua (33), hanya bisa berjalan terpincang-pincang, setelah kedua betisnya terpaksa ditembak personel polisi karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Tua merupakan salah satu tersangka kasus perampokan terhadap seorang sopir truk di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di turunan Bukit Panjang, Desa Aek Ledong, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sabtu 11 April 2020, dinihari sekira 04.30 WIB.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan, Tua ditangkap dari rumahnya di kawasan Kelurahan Bandar Lama, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbtu Utara (Labura), beberapa jam usai beraksi.
“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, diketahui salah satu pelaku merupakan Tua. Diketahui tersangka Tua ini sedang berada di rumahnya, kemudian dikejar oleh tim Jatanras, tapi tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” jelas AKBP Nugroho, Senin 13 April 2020, sore sekira pukul 17.00 WIB.
AKBP Nugroho melanjutkan, sesuai pengakuan Tua, dirinya melakukan perampokan bersama dengan sejumlah temannya. Dan kini masuk dalam daftar buruan petugas.
“Tersangka lain masih dalam pengejaran,” sebutnya.
Mantan Kapolres Natuna itu, mengungkapkan bahwa komplotan Tua melakukan perampokan terhadap Sunarto (41) warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, yang tengah mengemudikan truk Colt Diesel warna kuning, BG 8723 UD bermuatan perabot rumah tangga dengan cara memepetkan sepedamotor para pelaku.
Setelah truk yang dikemudikan Sunarto berhenti, para pelaku lalu menodongkan senjata tajam ke arah korban hingga terluka di bagian dada.
“Korban yang sudah dibuntuti para pelaku, tiba-tiba dipepet oleh dua unit sepeda motor dan akhirnya kendaraannya dipalang. Korban disuruh turun dan ditodong dengan pisau,” ungkap AKBP Nugroho.
Dia menyebutkan, para pelaku menggasak uang korban Rp7,5 juta, satu unit telepon seluler dan kunci kontak truk.
“Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” sebut AKBP Nugroho.
AKBP Nugroho menambahkan, dari tangan Tua disita sejumlah barang bukti, dan Tua dijerat pasal 365 KUH-Pidana. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post