SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polres Asahan, menangkap kurir narkoba jenis pil ekstasi dan sabu, berinisial S Sitompul (44), waga Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai.
Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Senin 23 Maret 2020, saat ditemui di ruang kerjanya, menerangkan penangkapa terhadap S Sitompul dilakukan, Jumat 20 Maret 2020, sore sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka ditangkap saat berada di Simpang pasar II Dusun II Desa Air Joman. Dari tangannya, disita barang bukti satu plastik asoy warna hitam dibalut lakban warna coklat yang berisi dua bungkus besar narkotika jenis Pil Extacy Merk Boom warna biru sebanyak 386 butir.
Kemudian, satu potong plastik Asoy warna hitam dibalut lakban warna coklat berisi satu bungkus plastik ukuran sedang berisi butiran kristal diduga narkotika sabu dengan berat Bruto 15,17 gram.
Selanjutnya, satu tas kecil warna hijau bertuliskan Theraskin Glowing, satu Unit Handphone merek Samsung warna merah, satu Unit Handphone Android Merk Vivo warna hitam, dan satu unit sepedamotor Honda Beat warna putih Les biru Tanpa Plat.
AKP Antony mengungkapkan, penangkapan terhadap S Sitompul berkat operasi penyamaran atau under cover yang dilakukan personel Satres Narkoba.
Caranya, denga dengan cara berpura-pura memesan Pil Ekstasi kepada ARF yang merupakan narapidana kasus narkoba yang saat ini sedang menjalani hukuman di LP Pulau Simardan Tanjung Balai.
AKP Antony menerangkan, setelah terjadi kesepakatan antara ARF dan personel polisi yang menyamar, ARF mengutus seorang kurirn untuk mengantarkan pesanan tersebut ke Desa Air Joman.
Tidak lama, salah seorang personel yanhg menyamar dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan mengatakan agar menunggu di Desa Air Joman, karena pesanannya segera diantarkan.
Sekira pukul 16.00 WIB, di tempat yang telah disepakati personel polisi melihat seorang pria yang tidak dikenal melintas dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat warna putih.
Tidak menunggu lama, personel polisi langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar.
AKP Antony melanjutkan, sewaktu dilakukan pemeriksaan di bagasi depan sepeda motor, ditemukan tas kecil warna hijau bertulis Theraskin Glowing, setelah dibuka team menemukan bungkusan plastik asoy warna hitam ukuran besar dan plastik asoy warna hitam ukuran sedang.
Saat diinterogasi, S Sitompul mengaku merupakan utusan ARF untuk mengantarkan pesanan pil ekstasi dan Sabu ke Air Joman. Dan bila pesanan selesai diantar, S Sitompun mendapat upah Rp2 juta.
AKP Antony menambahkan, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur, karena sempat berusaha kabur saat dilakukan pengambangan atas penangkapan terhadap dirinya. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post