SimadaNews.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) HIMAPSI mendesak Bupati Kabupaten Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk segera melakukan peninjauan ulang kontrak sejumlah aset Kabupaten Simalungun yang telah disepakati pada saat pemerintahan JR Saragih.
Ada pun Aset yang dimaksud DPP HIMAPSI adalah eks Kantor SKPD di Jalan Asahan yang saat ini di kelola PT. STTC, Gedung Djuang, Eks Rumah Dinas Bupati Simalungun di Jalan Perintis Kemerdekaan Pematangsiantar dan sejumlah aset Pemkab Simalungun lainnya yang dikontrakan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Juru Bicara DPP HIMAPSI, Johannes Sakty Sembiring, ketika dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021) mengatakan bahwa pihaknya menilai sejumlah aset tersebut memiliki sejarah bagi masyarakat Kabupaten Simalungun terlebih kepada Suku Simalungun maka seharusnya sejumlah aset tersebut harusnya dipergunakan untuk kepentingan masyarakat terlebih suku Simalungun.
“Yang kita takut kan nanti ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak ketiga yang berpotensi merubah bentuk historis dari bangunan-bangunan bersejarah tersebut,” katanya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa secara nilai ekonomis yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentunya akan lebih menguntungkan bila aset tersebut dikelola Pemkab Simalungun.
“Harapan kita agar Bupati Simalungun mengambil langkah tegas untuk hal ini, karena ini berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarkat Kabupaten Simalungun,” katanya. (arifin damanik)