SimadaNews.com– DPRD Samosir menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Bupati Samosir tentang Rancangan Kebijakan Umum (KUA)-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samosir, Senin 3 Agustus 2020,
Rapat Paripurna dipimpin h Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba, Wakil Ketua Nasib Simbolon, dihadiri Bupati Samosir Rapidin Simbolon, , Sekdakab Jabiat Sagala, Forkopimda, Anggota DPRD Samosir, Para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, LSM dan insan pers.
Dalam kata sambutannya, Bupati Samosir Rapidin Simbolon, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenan Pimpinan dan Anggota DPRD Kab.Samosir yang telah menjalankan fungsi anggaran sebagai salah satu fungsi DPRD, yang secara jelas diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Rapidin menjelaskan, bahwa sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Samosir Tahun 2021 yang dituangkan pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 28 Tahun 2020. Dimana RKPD Tahun 2021 sebagai Tahun Ke-5 pelaksanaan RPJMD yang mengangkat tema “Pembangungan SDM, Pemantapan Pariwisata dan Pertanian Serta Percepatan Pemulihan Sosial dan Ekonomi”.
Tema dan kebijakan pada RKPD tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan mempertimbangkan dampak Pandemi Covid-19 yang terjadi di tahun sekarang sehingga diperlukan penyesuaian target pembangunan Tahun 2021.
Adapun beberapa target indikator makro, sebagai ukuran untuk melihat pencapaian pembangungan Kabupaten Samosir pada Tahun 2021 antara lain: pertumbuhan ekonomi Tahun 2021 ditargetkan 5-6 persen yang lebih tinggi dari RPJMD Tahun 2021 sebesar 6,2 persen.
Angka Kemiskinan ditargetkan sekitar 10 persen. Tingkat Pengangguran terbuka diproyeksikan 1,25 persen, lebih tinggi dari target RPJMD sebesar 0,87 persen.
Gini Rasio diproyeksikan sebesar 0,2434 sesuai dengan target RPJMD Tahun 2021. Indeks Pembangungan Manusia (IPM) pada kisaran 70,55 yang lebih tinggi dari RPJMD yang sebesar 68,55 persen.
Diakhir Nota Pengantar yang disampaikannya, Rapidin berharap Rancangan KUA-PPAS yang telah diserahkan dapat dijadwalkan untuk dibahas bersama TPAD Pemkab Samosir dengan Badan Anggaran DPRD Samosir dan dapat disepakati bersama tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. (snc)
Laporan:Benry Naibaho
Editor:Hermanto Sipayung
Discussion about this post