Simada News
Rabu, 14 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

DPRD Medan Setujui Pencabutan Perda Izin Gangguan, Wali Kota Optimis Iklim Investasi Meningkat

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Juli 2019 | 20:49 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-DPRD Medan menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Gangguan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (29/7) lalu.

Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan panitia Khusus (Pansus) serta pendapat seluruh fraksi di DPRD Medan.

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan keputusan yang dilakukan Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH, disaksikan Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, anggota DPRD Medan beserta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.

Pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Izin Gangguan Retribusi merupakan amanat terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 melalui surat edaran Mendagri Nomor 500/323/SJ yang ditindaklanjuti Mendagri melalui surat edaran Nomor 500/323/SJ.

Dalam poin ke dua surat edaran tersebut disebutkan,  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta segera melakukan pencabutan peraturan daerah terkait dengan izin gangguan.

Hal tersebut bertujuan agar tidak ada lagi pemungutan retribusi izin gangguan karena dinilai menghambat iklim investasi di daerah.

Wali Kota mengatakan, sesuai dengan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah, maka Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2016 tentang retribusi izin gangguan pun telah disetujui bersama.

Selanjutnya jelas Wali Kota, Pemko medan akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Sumut.

“Usai pencabutan Perda ini, kami akan menyampikan Ranperda tersebut kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat setelah menerima Ranperda tersebut dari Pimpinan DPRD Kota Medan melalui Sekretaris DPRD Kota Medan untuk selanjutnya dievaluasi. Selain itu juga untuk mendapatkan register agar selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalam lembar daerah Kota Medan,” kata Wali Kota.

Melalui pencabutan Perda tersebut, Wali Kota berharap nantinya iklim investasi di Kota Medan dapat lebih meningkat. Dengan demikian, semakin banyak pula investor yang berinvestasi di Kota Medan dan berdampak dengan terbukanya lapangan kerja.

Hal ini juga sekaligus bertujuan untuk menekan angka kemiskinan di Kota Medan dan bermuara pada kesejahteraan hidup masyarakat.

“Kami meyakini bahwa langkah yang diambil berfokus pada kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, Permendagri tersebut pun langsung ditindaklanjuti terlebih hal itu merupakan sebuah amanat yang harus dijalankan setiap pemerintah daerah. Semoga ini memberi kebaikan bagi kita semua, terlebih bagi masyarakat Kota Medan,” harapnya.

Wali  Kota selanjutnya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Medan atas perhatian yang diberikan untuk Kota Medan.

“Pemko Medan mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pansus DPRD Medan karena telah mencurahkan perhatian atas pembahasan Ranperda ini. Kami berharap, sinergitas terus dibangun demi mewujudkan Kota Medan menjadi lebih baik di segala bidang,” pungkasnya.

Usai mengikuti Rapat Paripurna, Wali Kota kemudian melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemko Medan dengan Pimpinan DPRD Kota Medan tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Medan T.A 2019.

Penandatangan tersebut dilakukan di Ruang Transit Gedung DPRD Medan sekaligus penyerahan KUA PPAS R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2020.

Melalui R-APBD Tahun 2019 tersebut, Wali Kota berharap nantinya dapat semakin membangun dan memperbaiki infrastruktur Kota Medan secara berkelanjutan.

“Dengan perubahan APBD T.A 2019 ini semoga mampu meningkatkan daya saing daerah, kualitas pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat sekaligus berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota,” harapnya.(snc)

Laporan: Nelly Simamora

Editor: Hermanto Sipayung

 

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13/05/2025

SimadaNews.com – Laman resmi CCTV Pemantauan Lalu Lintas (Pelintas) milik Pemerintah Kota Pematangsiantar mengalami serangan siber pada Selasa (13/5/2025) sekitar pukul...

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Berita Terbaru

News

Website CCTV Pelintas Pematangsiantar Alami Serangan Siber, Pengguna Dialihkan ke Situs Judi

13 Mei 2025 | 19:44 WIB
News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba