SimadaNews.com – DPRD Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda Kabupaten Samosir tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021, Kamis (26/11/2020).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba, bersama Wakil Ketua, Pantas Marroha Sinaga, Nasip Simbolon dan para anggota dewan. Dan dihadiri Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Samosir, Lasro Marbun.
Ketua DPRD menyebutkan, rapat ini diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) atas hasil pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) SKPD, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Mengawali laporannya, juru bicara Banggar DPRD Samosir, Renaldi Naibaho menyampaikan penyusunan Ranperda APBD 2021 ini berbasis kinerja dan berimbang. Dengan pengertian penggunaaan yang sumbernya dari keuangan daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan agar dapat dinilai dengan basis indikator kinerja.
Yang terdiri dari masukan dan pengeluaran, dengan hasil dan dampak anggaran harus terukur secara rasional dan dapat dicapai.
“Anggaran belanja harus menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, dan ekonomis serta pembiayaan dapat diarahkan menggerakkan roda pembangunan dan peningkatan investasi,” ujar Ketua Fraksi PDIP itu.
Ia menjelaskan, dari Ranperda APBD Kabupaten Samosir TA 2021, maka estimasi pendapatan daerah pada APBD TA 2021 yakni Rp901.339.279.471. Dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp69.295.938.605.
Kemudian pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp810.426.940.866 Miliar. Dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat Rp761.445.945.000, yaitu dana perimbangan Rp597.656.624.000, dana insentif daerah Rp55.859.573.000, pendapatan transfer antar daerah Rp48.980.995.866. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp21.616.400.000.
Belanja daerah tahun 2021 sebut Renaldi Naibaho Rp931.696.108.593 yang terdiri dari belanja operasi Rp582.530.557.581, belanja modal Rp189.304.735.226, belanja tidak terduga Rp 5 Miliar dan belanja transfer Rp154.860.815.786.
Dengan demikian, Ranperda APBD 2021 defisit anggaran Rp30.356.829.122. sedangkan penerimaan pembiayaan Rp35.536.829.122 dan pengeluaran pembiayaan Rp5.180.000.000. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan dalam APBD ini menjadi nihil.
Terakhir, Renaldi Naibaho menuturkan, sesuai dokumen Rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2021 yang berkoordinasi OPD dan TAPD Kabupaten Samosir maka Banggar memperoleh hasil yaitu perlunya untuk menggali potensi-potensi pendapatan daerah dengan meningkatkan intensitas bagi OPD yang mengelola di bidang pendapatan.
“Diharapkan pemerintah daerah agar dapat memberikan dukungan anggaran terhadap OPD yang berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya. (***)