SimadaNews.com – Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Saut Martua Tamba, memimpin rapat paripurna dengan agenda pengumuman berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir periode 2016-2021, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga, di ruang rapat paripurna, Rabu (03/02/2021).
Saut Tamba mengatakan bahwa pelaksanaan rapat Parnipurna ini berdasarkan ketentuan pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, antara lain menegaskan pemberhentian kepala dfaerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan.
“Disamping itu, berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/634 Tanggal 23 Januari 2021 perihal usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.
Dalam rapat tersebut disampaikan, berdasarkan berita acara pengambilan sumpah jabatan Bupati Samosir ,Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga pada 17 Februari 2016, maka diumumkan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir periode 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Samosir menyampaikan terima kasih atas pengabdian Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga selama masa jabatannya.
“Apabila ada sedikit perbedaan, itu adalah hal yang wajar karena itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Pada acara tersebut dilakukan juga penandatanganan berita acara oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir, yang disaksikan Sekda, Jabiat Sagala, para pinpinan fraksi dan komisi DPRD Samosir. (Benry Naibaho)