SimadaNews.com-DPRD Tebing Tinggi menyetujui Ranperda P-APBD tahun 2019 yang ditetapkan menjadi Perda melalui rapat paripurna yang digelar Kamis (18/7).
Lima fraksi DPRD Tebing Tinggi sepakat menyetujui P.APBD ditingkatkan menjadi Perda dengan harapan pelaksanaan penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan aturan. Serta OPD melaksanakan dengan memperhatikan penyerapan anggaran yang masih berjalan belum maksimal.
P.APBD 2019 yang disetujui melalui rapat paripurna tersebut yakni, untuk pendapatan Rp748.364.786.091,79 dari Rp741.503.602.263 atau terjadi penambahan sebesar Rp6.861.183.828.
Sementara untuk belanja yang semula Rp749.166.359.813 menjadi Rp.765.790.088.790, atau bertambah Rp16.623.728.977.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota H. Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang sudah sepakat menyetujui R. APBD 2019 ini menjadi Perda APBD.
“Pemko memberikan atensi kepada anggota DPRD atas saran, pendapat maupun koreksi yang disampaikan selama pembahasan P.APBD ini berlangsung dan ini tentunya menjadi percepatan pembangunan Tebing Tinggi,” ucapnya. (snc)
Laporan:Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung