SimadaNews.com-Personel Direktur Kriminal Umum Polda Sumut meringkus dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, didampingi Kasubdit III, AKBP Maringan Simajuntak dan Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, saat relis pers di Mapolda Sumut, Selasa 13 Agustus 2919, mengatakan, dua pelaku yang ditangkap yakni, Goklas Pasaribu, melakukan pencurian di tujuh tempat kejadian perkara dan Romian melakukan aksi di 13 lokasi.
Andi Rian menjelaskan, dua komplotan itu sudah sering melakukan aksi curanmor di rumah korban, misalnya ketika rumah sedang kosong atau rumah yang tidak terkunci.
kelompok Goklas beraksi menggunakan gunting besar, gembok rumah korban dipotong lalu pelaku mengambil ranmor milik korbannya. Sedangkan Romian selalu menggunakan kunci L.
Dari hasil pengungkapan, selain menangkap Goklas dan Romian, juga disita barang bukti enam unit sepeda motor tanpa plat, beberapa unit STNK, plat BK dan alat pelaku melakukan aksi.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” kata Andi Rian. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post