SimadaNews.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Batangkuis, Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Arif Suhadi, mengamankan Megi Alpian alias Megi (20) dan Suwandi (34), pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu, dari rumah masing-masing di Jalan Muspika Dusun X, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/01/2021).
Informasi dihimpun, penangkapan Megi dan Suwandi berdasarkan laporan dari masyarakat jika di rumah kedua pelaku sering dijadikan lokasi mengkonsumsi narkoba.
Mendapat kabar itu, sejumlah petugas bergerak dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti 3 plastik klip kecil berisi shabu, 1 bong lengkap dengan kaca pirex berisi sisa shabu, 1 mancis, 1 blok plastik klip kecil, 1 jarum. Guna pemeriksaan kedua pelaku dan barang bukti, dibawa ke Mapolsek.
Saat diinterogasi, Megi mengakui selain memakai sabu, ia juga menjual sabu yang dibeli dari Gang Pancasila, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Batangkuis, AKP Simon Pasaribu membenarkan kedua tersangka dan barang bukti diamankan.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk pemeriksaan. (Derbin