SimadaNews.com-Dua warga Kecamatan Gunung Malela, berinisial ZA (22) dan DA (17), ditangkap personel Polsek Bangun karena terbukti mengantongi narkotika jenis sabu.
Kapolsek Bangun, AKP Putra Jani Purba, mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat, Rabu (24/10) sekira pukul 18.00 WIB, yang menyebutkan, ada dua pria berboncengan mengendarai sepedamotor Astrea Grand BK 3384 TK, menuju Huta IV Nagori Bandar Sianta, diduga memiliki sabu.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Ivan, melakukan pengintaian. Dan tiba di lokasi yang dimaksud, personel polisi bertemu dengan pengendara sepedamotor yang diinformasikan.
Personel polisi pun langsung mencegat, kemudian terhadap keduanya langsung dilakukan penggeledahan. Dari tangan keduanya ditemukan, satu bungkus rokok Magnum Mild berisi satu plastik klip kecil berisi sabu.
Selanjutya, kedua tersangka berikut barang bukti sabu dan sepedamotor dibawa ke Mapolsek Bangun, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap keduanya, dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jer/snc)