SimadaNews.com-Dua pria berinisial Nov (36) dan SPH, diduga kompak mengedarkan sabu, ditangkap personel Satres Narkoba Polresta Siantar, di depan Toko Jun Jalan Surabaya, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Selasa 24 Maret 2020, malam sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, menerangkan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Nov diduga sering melakukan transaksi narkotika di depan Toko Jun Jalan Surabaya.
Lalu, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga SH MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dan personel Tim Opsnal berhasil meringkus Nov di depan Toko Jun.
Sewaktu diinterogasi, Nov mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam Toko Jun tersebut sehingga tim langsung membawa Nov masuk kedalam tokonya itu dan mengambil satu dompet berwarna hitam dari rak sepatu yang di dalamnya berisi tujuh paket sabu serta satu sendok terbuat dari pipet.
Kemudian dari dalam tas merk Eiger yang sedang dipakai Pelaku Nopri ditemukan 1 unit Handphone merk Samsung dan uang sebesar Rp300 ribu.
Nov mengaku sabu itu diperoleh dari SPH alias Putra. Tim Opsnal menyuruh Nov menelepon SPH untuk menyuruh datang ke Toko.
Tidak lama kemudian, SPH datang ke Toko itu. Melihat itu Tim Opsnal keluar dari tempat pengintaian dan menangkap SPH dengan barang bukti sepaket narkotika diduga jenis sabu dari kantung depan sebelah kanan celananya, satu unit handphone merk Samsung dari kantung depan sebelah kiri celananya dan dari kantung belakang sebelah kanan celananya ditemukan dompet berisi uang sebesar Rp126 ribu.
Kemudian, keduanya digelandang ke Mapolresta Siantar guna proses hukum dan dijerat Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung