Simada News
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News
Fendi saat berada di Mapolresta Siantar.

Fendi saat berada di Mapolresta Siantar.

Fakta Baru Minum Tuak Berujung Maut di Jalan Bandung Siantar! Teman Akrab, Korban yang Traktir Pelaku Minum Tuak

Simadanews.com by Simadanews.com
19 Februari 2020 | 21:19 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Ternyata almarhum Syahdan Kesumayadi, yang meninggal karena perkelahian di Jalan Bandung Ujung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, merupakan teman akrab dari pelaku Muhammad Efendi Hasibuan alias Pendi.

Bahkan ketika mereka minum tuak sama di warung tuak tersebut, Syahdan yang mengajak Fendi dan mentraktir minum tuak, Minggu 16 Pebruari 2020, dinihari.

Itu terungkap setelah pihak Polresta Siantar, melakukan rangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, atas laporan istri Syahdan bernama Desi Arisanti (37) warga Jalan Setia Negara Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kapolresta Siantar AKBP Budi P Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, melalui keterangan tertulisnya, menerangkan kronologis kejadian penganiayaan itu.

Disebutkan, pada Sabtu 15 Pebruari 2020 sekira pukul 19.00 WIB, Fendi dan Syahdan yang merupakan teman akrab karena sekampung, minum tuak bersama di salah satu warung di Kampung Sitiotio Kelurahan Setia Negara.

Sekira pukul 23.00 WIB, Syahdan mengajak Fendi dan rekannya Wilko Tanjung melanjutkan minum tuak di Kafe Lokomotif Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.

Saaat diajak, Fendi mengaku tidak memiliki uang. Dan Syahdan tetap mengajak sembari menyebutkan dirinya yang akan membayar

“Yaudah Biar Aku Yang Bayar Tuak, Kita Minum Segalon Aja” kata Syahdan waktu itu. Dan Fendi bersama Wilko Tanjung, mengikuti ajakan Syahdan.

Menuju Kafe Lokomotif, ketiganya pun berangkat menaiki satu unit sepedamotor Supra X BK 4444 ZJ warna hitam milik Fendi. Dan yang mengdarai sepedamotor adalah Syahdan.

Setelah sampai di Kafe Lokomotif, mereka bertiga minum tuak sebanyak satu gallon. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, setelah selesai minum tuak, Syahdan membayar tuak itu kepada pemilik kafe.

Lalu Fendi dan Syahdan keluar dari kafe dan sampai di tempat parkir, Syahdan menyuruh Fendi memanggil Wilko Tanjung yang masih berada di dalam kafe.

Waktu itu, Fendi menolak suruhan Syahdan dengan alasan mau mengambil sepedamotor.

“Abanglah Yang Manggil, Aku Mau Ambil Kereta” kata Fendi kepada Syahdan. Tetapi Syahdan tetap menyuruh Fendi memanggil Wilko. Dan tiba-tiba, Syahdan emosi serta menarik lengan baju Fendi sebelah kiri hingga robek.

Karena Syahdan emosi, Fendi pun tersulut emosi kemudian memukul wajah Syahdan menggunakan tangan sebelah kanan hingga terjatuh dan  terhempas ke bebatuan  yang ada di lokasi.

Setelah Syahdan jatuh, Fendi melihat Wilko Tanjung keluar dari dalam kafe. Waktu itu, Wilko bertanya kepada Fendi, apa yang terjadi dan Fendi mengaku bertengkar dengan Syahdan.

“Bertengkar Bang sama Syahdan, dikoyakkan bajuku,” kata Fendi kepada Wilko.

Selanjutnya, Fendi dan Wilko mengangkat tubuh Syahdan ke dalam becak miliki Marbun yang terparkir di dekat sepedamotor Fendi. Kemudian, karena orang sudah mulai ramai, Marbun membawa Syahdan ke Rumah Sakit Tentara menggunakan becak dan diikuti Fendi dari  belakang. Setelah Syahdan tiba di rumah sakit, Fendi memilih pulang ke rumah.

Pihak kepolisian yang mengetahui adanya peristiwa pertengkaran berujung adanya korban meninggal, melakukan penyelidikan di Jalan Bandung Simpang Jalan Lokomotif.

Dan selanjutnya, personel polisi melakukan penangkapan terhadap Fendi pada Minggu 16 Pebruari 2020, sekira pukul 03.30 WIB.

Atas peristiwa itu, Fendi dijerat pasal 338 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan dalam penanganan kasus itu, pihak kepolisian menyita barang bukti satu kaos oblong warna coklat dan satu sepeda motor Supra X milik Fendi. (snc)

Laporan: Sabarudin Purba

Editor: Hermanto Sipayung

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

01/07/2025

SimadaNews.com-Seorang pria berinisial N.I alias A (20), warga Dusun Pasar I, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan personel...

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30/06/2025

SimadaNews.com– Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara, Wiko Lovino Siregar, secara resmi melantik pengurus PBVSI Kota...

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30/06/2025

SimadaNews.com-Menjelang proses revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark (UGGp), Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyatakan kesiapan dan komitmen Pemerintah Kabupaten...

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30/06/2025

SimadaNews.com — Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia bisnis menjadi fokus utama dalam acara daring bertajuk “AI For Business: Scale Smarter,...

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30/06/2025

SimadaNews.com— Pemerintah Kota Pematangsiantar menyalurkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari,...

Oplus_0

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30/06/2025

SimadaNews.com—Perkembangan tren hybrid working yang menggabungkan kerja di kantor dan jarak jauh semakin marak diadopsi oleh perusahaan dan pelaku UMKM....

Berita Terbaru

News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30 Juni 2025 | 20:32 WIB
News

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30 Juni 2025 | 20:06 WIB
News

Sidang Sinode Bolon GKPS ke-46 Siap Digelar, Momentum Besar Bagi Masa Depan Gereja

30 Juni 2025 | 18:25 WIB
News

Bengkel Sepedamotor di Jalan Handayani Siantar Ludes Terbakar

29 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Libur Sekolah, Samosir Dibanjiri 40 Ribu Wisatawan! PAD Tembus Rp 866 Juta

29 Juni 2025 | 21:26 WIB
News

Kolaborasi TPL, Dr’s Koffie, dan IEAM Hadirkan Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga Toba

29 Juni 2025 | 18:03 WIB
News

Telkom Perkuat Digitalisasi PT Gadai Ogan Baru Melalui Layanan Indibiz Ruko

29 Juni 2025 | 13:49 WIB
News

Wabup Samosir Harap Peradi Pergerakan Bantu Promosi Pariwisata Melalui Rapimnas di Samosir

28 Juni 2025 | 19:29 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor