SimadaNews.com-Ternyata almarhum Syahdan Kesumayadi, yang meninggal karena perkelahian di Jalan Bandung Ujung Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, merupakan teman akrab dari pelaku Muhammad Efendi Hasibuan alias Pendi.
Bahkan ketika mereka minum tuak sama di warung tuak tersebut, Syahdan yang mengajak Fendi dan mentraktir minum tuak, Minggu 16 Pebruari 2020, dinihari.
Itu terungkap setelah pihak Polresta Siantar, melakukan rangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, atas laporan istri Syahdan bernama Desi Arisanti (37) warga Jalan Setia Negara Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolresta Siantar AKBP Budi P Saragih, melalui Kasubag Humas Iptu Rusdi Ahya, melalui keterangan tertulisnya, menerangkan kronologis kejadian penganiayaan itu.
Disebutkan, pada Sabtu 15 Pebruari 2020 sekira pukul 19.00 WIB, Fendi dan Syahdan yang merupakan teman akrab karena sekampung, minum tuak bersama di salah satu warung di Kampung Sitiotio Kelurahan Setia Negara.
Sekira pukul 23.00 WIB, Syahdan mengajak Fendi dan rekannya Wilko Tanjung melanjutkan minum tuak di Kafe Lokomotif Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.
Saaat diajak, Fendi mengaku tidak memiliki uang. Dan Syahdan tetap mengajak sembari menyebutkan dirinya yang akan membayar
“Yaudah Biar Aku Yang Bayar Tuak, Kita Minum Segalon Aja” kata Syahdan waktu itu. Dan Fendi bersama Wilko Tanjung, mengikuti ajakan Syahdan.
Menuju Kafe Lokomotif, ketiganya pun berangkat menaiki satu unit sepedamotor Supra X BK 4444 ZJ warna hitam milik Fendi. Dan yang mengdarai sepedamotor adalah Syahdan.
Setelah sampai di Kafe Lokomotif, mereka bertiga minum tuak sebanyak satu gallon. Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, setelah selesai minum tuak, Syahdan membayar tuak itu kepada pemilik kafe.
Lalu Fendi dan Syahdan keluar dari kafe dan sampai di tempat parkir, Syahdan menyuruh Fendi memanggil Wilko Tanjung yang masih berada di dalam kafe.
Waktu itu, Fendi menolak suruhan Syahdan dengan alasan mau mengambil sepedamotor.
“Abanglah Yang Manggil, Aku Mau Ambil Kereta” kata Fendi kepada Syahdan. Tetapi Syahdan tetap menyuruh Fendi memanggil Wilko. Dan tiba-tiba, Syahdan emosi serta menarik lengan baju Fendi sebelah kiri hingga robek.
Karena Syahdan emosi, Fendi pun tersulut emosi kemudian memukul wajah Syahdan menggunakan tangan sebelah kanan hingga terjatuh dan terhempas ke bebatuan yang ada di lokasi.
Setelah Syahdan jatuh, Fendi melihat Wilko Tanjung keluar dari dalam kafe. Waktu itu, Wilko bertanya kepada Fendi, apa yang terjadi dan Fendi mengaku bertengkar dengan Syahdan.
“Bertengkar Bang sama Syahdan, dikoyakkan bajuku,” kata Fendi kepada Wilko.
Selanjutnya, Fendi dan Wilko mengangkat tubuh Syahdan ke dalam becak miliki Marbun yang terparkir di dekat sepedamotor Fendi. Kemudian, karena orang sudah mulai ramai, Marbun membawa Syahdan ke Rumah Sakit Tentara menggunakan becak dan diikuti Fendi dari belakang. Setelah Syahdan tiba di rumah sakit, Fendi memilih pulang ke rumah.
Pihak kepolisian yang mengetahui adanya peristiwa pertengkaran berujung adanya korban meninggal, melakukan penyelidikan di Jalan Bandung Simpang Jalan Lokomotif.
Dan selanjutnya, personel polisi melakukan penangkapan terhadap Fendi pada Minggu 16 Pebruari 2020, sekira pukul 03.30 WIB.
Atas peristiwa itu, Fendi dijerat pasal 338 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan dalam penanganan kasus itu, pihak kepolisian menyita barang bukti satu kaos oblong warna coklat dan satu sepeda motor Supra X milik Fendi. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung