BELAKANGAN ini Guru menjadi trending topik pembicaraan baik dari sisi pencalonan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menimbulkan gejolak dan respon dari Guru-guru Honorer di Tanah Air. Hingga para Guru Honorer melakukan aksi demonstrasi di berbagai daerah untuk menuntut keadilan bagi mereka.
Namun sayangnya, persoalan ini menjadi ajak politisi untuk memainkannya menjadi bahan kampanye untuk mengalang suara dalam pemilu baik itu pemilihan Presiden maupun Pemilihan Legislatif baik daerah maupun pusat. Win-win solusion pun di lontarkan untuk menarik simpati para guru honorer.
Ada yang menawarkan akan membuat gaji Guru menjadi 20 juta per bulan, ada yang menjanjikan akan membuat gaji Guru Honorer minimal UMR, dan beberapa hari yang lalu Presiden melalui Kemendikbud menjanjikan akan membuat Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sadar tidak sadar kini kita lah menjadi Profesi Guru itu menjadi sebuah pekerjaan yang disamakan dengan buruh (walaupun memang kita tahu bahwa buruh adalah pekerja yang tidak memiliki bahan produksi).
Persoalan kesejahteraan Guru terus menjadi agenda pemerintah yang sejalan dengan membangun pendidikan yang ada di Negara kita cintai ini. Undangan-undangan dan peraturan terus digodok oleh pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut. Mulai dari kurikulum hingga sertifikasi Guru.
Guru hingga saat ini masih menyandang status sebagai pahlawan tanpa jasa, tapi bukan berarti kita tidak memperhatikan kesejahteraan Guru serta keluarga nya. Namun pemerintah belum dapat melihat apa yang menjadi akar persoalannya hingga adanya kesenjangan yang terjadi di antara Guru, baik Guru ASN dengan Honorer, maupun honorer dengan honorer.
Sertifikasi bukan lah solusi untuk mensejahterakan Guru, karena itu hanya sebahagian Guru saja yang dapat menikmati. Lalu bagaimana kita dapat menyelesaikan persoalan ini?
Kita telah mengetahui bahwa Guru dan Dosen memiliki tujuan yang sama ya itu meningkat mutu pendidikan Nasional yang tertuang dalam Undang-undang No 14 Tahun 2005. Namun dalam aturan itu, tidak ada termuat bagaimana mekanisme penggajian Guru dan Dosen. Dosen hingga saat ini tidak pernah terjadi persoalan kesejahteraannya karena penggajian Dosen jelas perhitungan sedang kan Guru penggajiannya tidak jelas. Kenapa tidak jelas?