SimadaNews.com-Aktivitas penambangan batu padas dan penambangan pasir atau Galin C yang beroperasi di Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana), diketahui tidak satupun memiliki izin operasi.
Penelusuran reporter SimadaNews.com, adan enam lokasi penambangan batu padas dan tangkahan pasir beroperasi di Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Dan sesuai data di Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, tidak satu pun lokasi Galian C itu memiliki izin.
Camat Dolok Batu Nanggar Susilo SH, ketika dikonfirmasi, Kamis 26 Maret 2020, sore sekira pukul 16.00 WIB, mengaku bahwa Galian C yang beroperasi di Dolok Batu Nanggar belum ada memiliki izin operasi Galian C, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang.
Menurut Susilo, bila izin operasi Galian C ada, maka PAD akan bertambah. Sebaliknya, jika tidak memiliki izin maka akan merugikan pemerintah.
Selain itu, lanjut Susilo, Galian C yang tidak berizin juga berpotensi merusak lingkungan hidup, karena eksploitasi yang dilakukan tidak terawasi dan kerusakan yang ditimbulkan berpotensi menimbulkan bencana alam.
“Nanti pihak Kecamatan Dolok Batu Nanggar, akan mengambil tindakan tegas dengan menertibkannya,” aku Susilo.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Minerial (ESDM) Wilayah III, Ir Leo Lopulisa Haloho ketika dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan bahwa seluruh Galian C yang ada di wilayah Dolok Batu Nanggar tidak ada memiliki izin operasi.
“Tidak ada izinnya itu semua. Kita akan surati segera mereka (pengelola) supaya menghentikan aktivitasnya,” tegas Leo. (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post