SimadaNews.com – Pilkada Serentak 2020 akan digelar 9 Desember 2020. Pilkada ini akan mencetak sejarah sebagai pilkada dengan jumlah daerah terbanyak dan pilkada pertama saat pandemi.
Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.
Untuk pesta demokrasi tersebut, Presiden RI Joko Widodo per Jumat (27/11/2020), telah menetapkan bahwa Rabu, 9 Desember 2020, adalah hari Libur Nasional, untuk memberikan kesempatan kepada calon pemilih untuk datang ke TPS menentukan dan menetapkan pilihannya.
Keputusan Presiden tersebut, dituangkan dalam Keputusan Presiden RI No 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Surat keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 27 Nopember 2020. (***)
Discussion about this post