SimadaNews.com-Kecamatan Bajenis gelar kegiatan ‘Bajenis Bermasker’ dengan membagikan 1000 masker, Jumat 28 Agustus 2020, di Pasar Sakti Tebingtinggi.
Kegiatan ‘Bajenis Bermasker’ dikemas dengan sosialisasi Peraturan Walikota Tebingtinggi No 44 Tahun 2020 tentang sanksi protokol kesehatan serta Gowes (bersepeda) bersama dengan Kapolsek Rambutan AKP H Samosir, Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya dan Personil TNI, Forkompincam Bajenis, Lurah dan Kepling.
Camat Bajenis Dira Astama Trisna menjelaskan, kegiatan ‘Bajenis bermasker’ atau Bajenis berbagi masker dilaksanakan dengan membagi 1000 masker kepada masyarakat khususnya masyarakat Bajenis yang dipusatkan di Pasar Sakti.
Kegiatan dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang ada di Kota Tebing tinggi. Kecamatan Bajenis bersama Forkopimca Kecamatan Bajenis mensosialisasikan Peraturan Walikota Tebing Tinggi Nomor 44 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahaan covid-19.
” Yang kita lakukan saat ini adalah mensosialisasikan hingga sampai berlaku nya peraturan ini pada tanggal 19 September 2020. Sanksi administrasi yang akan diterapkan berupa penahanan KTP selama 14 hari atau denda sebesar Rp 50 ribu,” kata Camat Bajenis.
Dia berharap, kegiatan itu bisa meminimalisir, memutus dan menghentikan penyebaran covid-19 dengan cara memakai masker, mencucitangan dan menjaga jarak. (snc)
Laporan:Hamonangan Silangit
Editor:Hermanto Sipayung