SimadaNews.com-Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mendesak Polisi Resort (Polres) Simalungun untuk segera menangkap dan mengadili Humas PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) BS.
BS sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Simalungun atas laporan masyarakat adat desa Sihaporas, Thomson ambarita, Nomor STPL/84/IX/2019, tanggal 17 September 2019.
“BS dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap masyarakat Sihaporas,” kata Ketua GMKI Siantar-Simalungun May Luther Dewanto Sinaga dan Kabid Aksi dan Pelayanan GMK, Andre Sinaga, dalam relis pers yang diterima redaksi SimadaNews.com, Rabu 26 Agustus 2020.
May Luther Dewanto Sinaga dan Andre Sinaga, menilai Polres Simalungun terkesan lamban menangani kasus tersebut.
“Kita menilai Polres Simalungun sangat lamban memproses kasus Humas PT. TPL, Bahara Sibuea. Laporan itu sudah masuk lebih kurang setahun yang lalu, akan tetapi hingga kini belum juga ditangani dengan serius oleh Polres Simalungun,” ungkap May Luther Dewanto Sinaga.
“Kami meminta agar Polres Simalungun lebih serius lagi dalam proses penegakan hukum dan dalam kasus Bahara, Polres Simalungun harus segera mengadilinya demi mewujudkan hukum yang berkeadilan, khususnya di wilayah Kab. Simalungun,” tambah Luther.
Luther menyebutkan, sesuai informasi bahwa status BS sudah sebagai tersangka, tapi hingga saat ini belum juga ditangkap dan ditahan.
Andre Sinaga menambahkan, pihgaknya menduga adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum oleh Polres Simalungun.
“Pada saat masyarakat Sihaporas, Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita yang dilaporkan oleh pihak PT. TPL ke Polres Simalungun saat terjadi konflik di lahan adatnya dengan PT.TPL, Polres Simalungun langsung cepat memproses kasus itu. Kenapa BS yang saat ini berstatus tersangka belum juga ditahan? Ini menjadi kecurigaan kami terhadap Polres Simalungun saat ini,” ucap Andre.
“Kita akan kawal terus proses hukum BS dan kami meminta Polres Simalungun dapat bekerja secara profesional serta segera menangkap Bahara yang berstatus tersangka,” tambah Andre.
Informasi dihimpun, kasus yang menjerat BS bermula saat oknum Humas PT.TPL tersebut, diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas, pada 16 September 2019 lalu.
Saat itu, sejumlah masyarakat adat Sihaporas sedang melakukan pengelolaan lahan adatnya, dan secara tiba-tiba sejumlah oknum dari PT.TPL termasuk BS, datang ke lokasi melarang masyarakat mengelola lahan tersebut, karena diklaim sebagai lahan konsesi PT.TPL.
Saat melakukan pelarangan itu, BS diduga melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat. Tindakan oknum Humas PT.TPL tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun oleh masyarakat adat.
GMKI Pematangsiantar-Simalungun beserta beberapa organisasi lainnya seperti PMKRI, GMNI, Sapma PP, AMAN, dan BAKUMSU mendampingi masyarakat Sihaporas yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA). (snc)
Editor: Hermanto Sipayung