SimadaNews.com-Bupati Asahan H Surya BSc, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2019, dalam rapat paripurna DPRD Asahan, Senin 15 Juni 2020.
Rapat paripurna, dipimpin Ketua DPRD Asahan H. Baharuddin Harahap SH MH. Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyebutkan bahwa sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, disebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk menindaklanjuti ketentuan itu, Badan Musyawarah DPRD Asahan telah melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal rapat paripurna dalam acara penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Asahan Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Asahan.
Ketua DPRD juga menyampaikan, bahwa surat Bupati Asahan Nomor 900/1676 tanggal 27 Mei 2020 telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD, beserta lampiran sebanyak 184 buku Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2019, Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa Tahun 2019 dan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran Tahun 2019.
Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD Asahan mengucapkan atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Asahan, mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri tahun 1441 H / 2020 Masehi, minal aidin wal faizin mohon maaf lahir dan batin.
Pada kesempatan itu, Bupati Asahan H. Surya BSc menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2019 kepada Anggota DPRD Kabupaten Asahan yang mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara dan undang-undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018, serta dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan.
H Surya menuturkan, BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Nomor:244.B/S/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 17 April 2020, dan telah diserahkan kepada DPRD Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan pada tanggal 17 April 2020 yang lalu melalui konferensi jarak jauh secara online/daring melalui aplikasi zoom.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda, telah disesuaikan dengan hasil audit BPK, dan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan tanggal 22 Mei 2020 dengan nomor surat 900/1676 dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran
H Surya menambahkan, BPK dalam auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan, terutama tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Untuk itu kedepan, Pemkab Asahan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan BPK secara sungguh-sungguh.
“Secara umum, pelaksanaan APBD Asahan TA 2019 dapat berjalan dengan baik dan lancar meskipun diakui masih ditemui danya kendala/hambatan yang perlu mendapat perhatian,” aku H Surya. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post