SimadaNews.com-Bupati Asahan H Surya BSc, menyerahkan nota kesepahaman optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.
Penyerahan itu, dilakukukan di sela-sela Video Conference (VidCon) dengan seluruh Kepala Daerah se-Sumut, dalam rangka Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Kamis 27 Agustus 2020.
Selain menyerahkan nota kesepahaman PAD, H Surya menyerahkan perjanjian kerjasama antara Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dengan PT Bank Sumut tentang pembayaran pemungutan pajak daerah secara sistem online, serta penyerahan sertifikat aset tanah dari BPN Asahan ke Pemkab Asahan.
Sebelumnya, VidCon yang digelar menindak lanjuti surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor Und/607/KSP.00/10-16/08/2020, tanggal 11 Agustus 2020 tentang Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah se-Sumut.
Gubsu Edy Rahmayadi, pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasama dan dukungan seluruh pihak dalam melaksanakan optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penertiban Aset Pemprov Sumut.
Masalah Penertiban Aset khususnya Pertanahan, Edy Rahmayadi mengatakan, permasalahan tersebut merupakan salah satu persoalan kompleks yang membutuhkan penyelesaian komprehensif.
“Meskipun rumit, bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Tidak bisa kita pungkiri bahwa masalah pertanahan di Sumatera Utara ini termasuk kategori berat. Namun banyak manfaat yang kita peroleh jika bisa kita selesaikan permasalahan agraria ini. Untuk itu, penertiban aset tentunya akan selalu menjadi salah satu prioritas Pemprov Sumut tentunya dengan dukungan pihak-pihak terkait seperti yang hadir hari ini yakni BPN, KPK, Kejati dan BUMD,” ujar Edy. (snc)
Laporan:Fran Manurung
Editor:Hermanto Sipayung