Simada News
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
Selasa, 26 Januari, 2021
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
ADVERTISEMENT
Home Jagad Raya

Hari Ini, Rizieq Akan Dipindahkan ke Bareskrim

14/01/2021
in Jagad Raya
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/01/2021).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, Rizieq dipindahkan lantaran berbagai alasan administratif maupun lainnya.

“Pertimbangannya, tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat. Sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/01/2021).

Namun demikian, Andi belum dapat memastikan waktu pasti Rizieq akan dipindahkan ke Bareskrim. Dia hanya dapat memastikan bahwa pemindahan akan dilaksanakan siang ini.

“Tunggu saja di PMJ atau lobby Bareskrim,” ucap dia.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar juga membenarkan upaya pemindahan tahanan tersebut. Meski demikian, dia belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait dengan alasan penyidik memindahkan Rizieq.

Kata dia, saat ini tim pengacara sedang mendampingi sosok mantan pentolan FPI itu untuk proses administrasi.

Advertisements

“Insya Allah (akan dipindahkan).Kami ikut arahan polisi, saat ini sedang di Polda Metro,” ucap dia.

Rizieq sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus Petamburan. Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur. Dia saat ini menyandang status tersangka untuk tiga perkara, yakni kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapir. Yakni, mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menerangkan bahwa Rizieq turut dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.

“Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui front TV,” kata Andi, Selasa (12/1). (***)

 

 

 

Advertisements

Tags: DipindahkanHabib Rizieq ShihabPindahRutan
Share220Tweet137Share55Pin49

Related Posts

Bakamla RI Mengamankan Dua Kapal Tanker di Perairan Pontianak

25 Januari, 2021

SimadaNews.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan dua kapal berjenis motor tanker (MT) yang diduga melakukan transfer bahan bakar...

Kemendikbud akan Buka Hotline Khusus Pengaduan Tindakan Intoleran

24 Januari, 2021

SimadaNews.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka hotline khusus pengaduan tindakan intoleransi di sekolah, agar kejadian di SMK...

Warga Indonesia, Relawan DPW DGP Australia Sosialisasi Ganjar Pranowo for Presiden 2024

24 Januari, 2021

SimadaNews.com - Komunitas warga Indonesia dan sejumlah relawan serta ormas Jokowi di Perth, Australia Barat, mensosialisasika dukungan kepada Ganjar Pranowo...

Avril Haines, Perempuan Pertama sebagai Direktur Dinas Intelijen Nasional AS

23 Januari, 2021

SimadaNews.com - Direktur Intelijen Nasional (DNI) Avril Haines menjadi perempuan pertama yang dipilih presiden untuk menjabat sebagai DNI dan dilantik...

Singapura Jajaki Kerjasama Perlindungan Data Pribadi dengan Indonesia

22 Januari, 2021

SimadaNews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Singapura menginisiasi pertemuan bilateral dengan Menkominfo RI Johnny Gerard Plate secara virtual di...

Terkait Bom Bali dan JW Marriott, Pentagon Rencana Melanjutkan Pengadilan Militer bagi Hambali, Nazir dan Farik

22 Januari, 2021

SimadaNews.com - Setelah penundaan yang tidak ada penjelasan, Pentagon pada Kamis (21/01/2021) mengumumkan rencana untuk melanjutkan pengadilan militer bagi tiga...

Discussion about this post

TERKINI

Komisi III DPRD Samosir Rapat Kerja dengan Dinas Kominfo

25 Januari, 2021

Polres Tebingtinggi Ungkap 10 Kasus Pencurian dan Curanmor

25 Januari, 2021

Membunuh Ngasil Tarigan, Edi Sembiring Ditangkap Polisi

25 Januari, 2021

Hendra Gunawan Ketua PDK Kosgoro 1957 Tebingtinggi

25 Januari, 2021

Polsek Indrapura Gelar Operasi Yustisi

25 Januari, 2021

Pengurus PBFI Simalungun Terbentuk

25 Januari, 2021

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2020 Simadanews.com

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Pesona
  • Kesehatan
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2020 Simadanews.com