• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Hari Ini, Rizieq Akan Dipindahkan ke Bareskrim

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
14 Januari 2021 | 12:00 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com – Tersangka kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/01/2021).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan, Rizieq dipindahkan lantaran berbagai alasan administratif maupun lainnya.

“Pertimbangannya, tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat. Sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (14/01/2021).

Namun demikian, Andi belum dapat memastikan waktu pasti Rizieq akan dipindahkan ke Bareskrim. Dia hanya dapat memastikan bahwa pemindahan akan dilaksanakan siang ini.

“Tunggu saja di PMJ atau lobby Bareskrim,” ucap dia.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Rizieq, Aziz Yanuar juga membenarkan upaya pemindahan tahanan tersebut. Meski demikian, dia belum dapat menuturkan lebih lanjut terkait dengan alasan penyidik memindahkan Rizieq.

Kata dia, saat ini tim pengacara sedang mendampingi sosok mantan pentolan FPI itu untuk proses administrasi.

“Insya Allah (akan dipindahkan).Kami ikut arahan polisi, saat ini sedang di Polda Metro,” ucap dia.

Rizieq sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka di kasus Petamburan. Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur. Dia saat ini menyandang status tersangka untuk tiga perkara, yakni kerumunan Megamendung dan Petamburan.

Teranyar, dia juga dijerat tersangka dalam kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Di kasus RS Ummi, Rizieq dan dua tersangka lain dijerat pasal berlapir. Yakni, mereka diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Mereka pun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menerangkan bahwa Rizieq turut dijerat pasal penyebaran berita bohong lantaran sempat mengaku bebas dari virus Covid-19 padahal sedang terinfeksi.

“Kan diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun. Disebarkan melalui front TV,” kata Andi, Selasa (12/1). (***)

 

 

 

Peristiwa

Kasus Penganiayaan di Taman Bunga! DPD IPK Siantar Berduka untuk Korban, Serahkan Penanganan Kasus ke Penegak Hukum

13 Juni 2026 | 17:58 WIB
Tokoh

Ishak Hutasuhut Kembali Nahkodai Al Washliyah Pematangsiantar, Wesly Dorong Sinergi Umat dan Pemerintah

13 Juni 2026 | 14:37 WIB
Peristiwa

Sudah Bawa Motor untuk Kabur, Pencuri Timbangan di Siantar Utara Keburu Ditangkap

13 Juni 2026 | 11:57 WIB
Peristiwa

Seluruh Jamaah Haji Kembali Sehat, Wesly Silalahi Gelar Tepung Tawar Penuh Syukur

13 Juni 2026 | 10:56 WIB
Ekbis

Dukung Program “UMKM Sumut Berkah”, Bupati Samosir Hadiri Pembukaan PIISU 2026 di Parapat

12 Juni 2026 | 20:54 WIB
Ekbis

Wesly Silalahi Hadiri PIISU 2026, Dukung UMKM Pematangsiantar Terapkan Studi Kelayakan untuk Tarik Investor

12 Juni 2026 | 19:31 WIB
Pesona

Trail of The Kings 2026 Resmi Bergulir, Ribuan Pelari dari 34 Negara Siap Taklukkan Jalur Eksotis Samosir

12 Juni 2026 | 18:58 WIB
Peristiwa

Diduga Ancam Wartawan Usai Pemberitaan TBM, Oknum Askep Kebun Mayang Dilaporkan ke Polres Simalungun

12 Juni 2026 | 17:22 WIB
Peristiwa

Simalungun Terima Penghargaan dari Kementerian Hukum RI

12 Juni 2026 | 16:19 WIB
Peristiwa

Residivis Narkoba asal Simalungun Ditangkap di Siantar, Simpan Ganja 88 Gram

12 Juni 2026 | 15:18 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber