SimadaNews.com-Hasil SWAB almarhum anggota DPRD Sumut SSB yang meninggal beberapa waktu, dinyatakan positif terinfeksi virus covid-19. Selain itu, salah seorang Kadis di lingkungan Pemkab Asahan juga dinyatakan berstatus Pasiden Dalam Pengawasan (PDP).
Atas kondisi hasil SWAB dan penetapan PDP terhadap sa;ah seoranh kadis, Pemkab Asahan melakukan pemeriksaan berupa rapid test kepada 46 warga, Sabtu 11 April 2020, siang sekira pukul 13.00 WIB.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan H.Rahmat Hidayat Siregar, menerangkan meskipun SSB meninggal pada 25 Maret 2020 lalu, hingga saat ini sudah melewati waktu 14 hari, namun karena hasil uji SWAB baru diterima Kamis 9 April 2020, siang. Maka pihaknya tetap melakukan Uji Rapid Test sesuai protokol penanggulangan covid-19.
Dayat menjelaskan, terkait penetapan almarhum SSB positif Covid-19, ada 41 orang yang ikuti rapid tes, mulai dari pihak keluarga, masyarakat dan bilal manyit, dan hasilnya negatif.
“Hasil rapid tes negatif, namun kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara dengan masyarakat terkait keluhan atau riwayat penyakit. Dan mereka saat ini diimbau warga melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan,” ucap Dayat.
Sedangkan terkait penetapan status PDP terhadap salah satu Kadis di Asahan beserta istrinya, ada lima orang yang di rapid tes yakni anak, supir pribadi dan pekerja. Hasilnya pun negative covid-19.
“Kita juga memberlakukan isolasi mendiri 14 hari ke depan,” kata Dayat.
Dayat berharap, adanya peran serta masyarakat bekerja sama dengan pemerintah, dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Asahan, sebab hingga saat ini masih dilakukan pendataan yang pernah kontak langsung dengan almarhum atau kepada pasien PDP.
“Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat,sehingga Covid-19 ini bisa ditekan sedini mungkin,” sebut Dayat. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post