SimadaNews.com-Pria yang akrab dipanggil Diki (20), warga Kebun Sayur Perumahan Farel, Kelurahan Bahliran Kecamatan Sidamanik, ditangkap personel Satres Narkoba Polres Simalungun Jalan H Ulakma Sinaga, Jumat (26/10) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Heri E Sihombing SIK, mengatakan, penangkapan terhadap Dii berawal dari informasi yang menyebutkan, di Jalan H Ulakma Sinaga ada transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, personel ops Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Dan ketika tiba di lokasi yang dimaksud, serta ada pria dengan cirri-ciri yang dicurigai, personel langsung melakukan penyergapan.
Tetapi saat hendak disergap, Diki sempat membuang barang bukti. Namun berkas kesigapan personel. Diki kembali disuruh memungut bungkusan yang dibuang yakni satu paket sabu.
Saat diinterogasi, Diki mengaku, memperoleh sabu itu dari seorang pria yang ia kenal namun tidak mengetahui identitasnya. Diki pun, digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun, untuk proses hukum lebih lanjut. (din/snc)