SimadaNews.com- Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait pencegahan penularan Covid-19.
Ketentuan itu tercantum dalam Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
“Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Jumat 26 Juni 2020.
Irjen Argo menuturkan, dalam telegram itu setiap anggota kepolisian tetap diminta melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.
Irjen Argo menjelaskan, selama pandemic aparat kepolisian tetap diminta untuk menjalin kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kemudian, tetap melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama para pihak untuk memberikan pemahaman yang kepada masyarakat selama pandemi.
“Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Irjen Argo. (snc)
Editor: Hermanto Sipayung