SimadaNews.com-Institution Law And Justice (ILAJ), melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di SMA Negeri I Bandar ke Polres Simalungun.
Sesuai relis pers ILAJ yang diterima SimadaNews.com, Kamis (25/10), surat laporan ILAS disampaikan pada 3 Oktober 2018 dengan Nomor: 015/SP/B-EKS/X/2018, disampaikan kepada Kapolres Simalungun Cq Kanit Tipikot.
“Kami telah menyampaikan surat kepada pihak yang berwajib terkait pengaduan, dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Kepala Sekolah SMA N 1 Bandar,” kata Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite MSi.
Dia menerangkan, bahwa diduga telah terjadi pungutan liar dilakukan Komite SMA Negeri 1 Bandar, sesuai surat edaran komite No. 7/KS/SMAN1-BOR/IX/2017tanggal 20 September 2017. Pada poin dua surat itu, disebutkan bahwa setiap orangtua siswa dapat menyumbang sesuai dengan kemampuan masing-masing dengan minimal Rp50.000 dan bagi orang tua yang mau dan mampu membayar lebih SSP (Sumbangan Sukarela Pendidikan).
“Yang menjadi permasalahan adalah, jika disebut sumbangan sukarela mengapa ditentukan minimal Rp50.000 per siswa? Inikan artinya merupakan ketentuan yang mengikat, padahal sifatnya sukarela dan sesuai dengan kemampuan orangtua siswa. Maka seharusnya jumlah nominal sumbangan sukarela itu adalah seiklasnya hati sesuai kemampuan orang tua siswa,” tegas Fawer.
Selain itu, ada juga dugaan pungli kutipan uang parkir terhadap sepedamotor para siswa sebesar Rp2.000 per motor yang lokasinya terletak di tanah pemerintah daerah di belakang sekolah di pinggir jalan stadion.
“Yang menjadi permasalahan adalah kepada siapa uang parkir yang sudah di pungut ini? Karena hasil investigasi kami uang parkir bisa mencapai Rp200.000 sampai Rp400.000 per hari. Peristiwa ini sudah berlangsung sejak 25 September 2017 hingga sekarang. Bahwa diduga telah terjadi pungutan liar yang dilakukan di sekolah itu dengan mengutip uang raport terhadap siswa sebesar Rp50.000 per siswa pada semester 1 kelas 10 TP 2016/2017. Padahal biaya pembuatan rapot dapat ditampung melalui dana BIS, sesuai Permendikbud No 26 Tahun 2017 Bab V Poin 5a,” terangnya.
Dia mengungkapkan, masih ada terjadi penyelewengan dana SSP (Sumbangan Sukarela Pembangunan) yang dilakukan oleh komite dan diketahui oleh kepala sekolah SMA Negeri 1 Bandar. Hal itu dapat dilihat dari laporan pertanggung jawaban keuangan komite sekolah SMA Negeri 1 Bandar yang diketahui oleh kepala sekolah periode Juli s/d Desember 2017 yang dilaksanakan pada hari Senin 12 Februari 2018 bertempat diaula sekolah SMA Negeri 1 Bandar.
Dari laporan itu, dapat dilihat bahwa poin-poin atau pos-pos pengeluaran yang dilaporkan dalam buku kas dana SPP sekolah SMA Negeri 1 Bandar TP. 2017/2018. Banyak yang tidak sesuai bahkan tidak ada dalam anggaran pendapatan dan pembelanjaan komite sekolah SMA Negeri 1 Bandar TP. 2017/2018 yang disetujui orangtua siswa pada rapat umum antara orang tua siswa dengan komite dan kepala sekolah SMA Negeri 2 Bandar tanggal 20 September.
Fawer menuturkan, diduga telah terjadi penyelewengan dana BOS di SMA Negeri 1 Bandar. Hal itu disebabkan karena Kepala Sekolah telah melaporkan secara online penggunaan dana BOS tertanggal 10 Agustus 2017. Disana dilaporkan bahwa 18 Guru Honor (GTT) dan 8 orang pegawai Honorer (PTT) gajinya telah dibayarkan dengan menggunakan dana BOS TP. 2017/2018.
Akan tetapi uang gaji tersebut tidak ada diterima oleh 18 orang guru honorer dan 8 orang pewgawai tersebut diatas, Bahwa menurut permendikbud No 26/2017 pada Bab. V.c.9 dinyatakan bahwa 15 persen dari total dana BOS yang diterima oleh kepala sekolah dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer (GTT).
“Pertanyaanya adalah jika boleh digaji melalui dana BOS, mengapa harus mengutip dana SSP (Sumbangan Sukarela Pendidikan) dari orang tua siswa?” Tanya Fawer.
Menurut permendikbud No 26 Tahun 2017, lanjut Fawer, bahwa dana BOS yang diterima SMA Negeri 1 Bandar boleh digunakan untuk membeli komputer dengan jumlah maksimal 5 unit per tahun. Tetapi anehnya, pembelian 100 unit komputer sesuai yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja komite semuanya dibebankan kepada orang tua siswa.
Fawer menambahkan, pihak SMA Negeri I Bandar, dinilai sudah melakukan pelanggaran hokum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang– undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pihak sekolah juga melakukan pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 1 tahun 2018 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 Perubahan atas Permendikbud Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pentunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana Bantuan Sekolah. Serta, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang satuan tugas sapu pungutan liar. Permendikbud No 26 Tahun 2017 Tentang petunjuk teknis BOS.
“Kami menduga ada kerugian Negara mencapai Rp3 miliar di semua praktek dugaan korupsi di sekolah tersebut, sehingga kami minta penegak hukum melakukan proses hokum, serta kepada Dinas Pendidikan Sumut, melakukan pergantian kepala sekolah,” tegas Fawer. (rel/snc)