SimadaNews.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Mereka ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka, dalam kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu 22 Juli 2020, menerangkan bahwa setelah melakukan proses penyidikan, KPK menahan 11 orang tersangka.
Nurul menyebutkan, dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, KPK menerima pengembalian uang Rp1,786 miliar dari Saksi.
Nurul menambahkan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung 22 Juli hingga 10 Agustus 2020 di dua rumah tahanan (rutan) berbeda. (snc/jpn)
Daftar Nama Mantan Anggota DPRD Sumut yang Ditahan KPK
- Sudirman Halawa (SH
- Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH)
- Megalia Agustina (MA
- Ida Budiningsih (IB)
- Syamsul Hilal (SH)
- Robert Nainggolan (RN)
- Ramli (R)-Rutan KPK
- Layani Sinukaban (LS)
- Japorman Saragih (JS)
- Jamaluddin Hasibuan (JS)
- Irwansyah Damanik (ID)
Editor:Hermanto Sipayung