Lebih lanjut Ia katakan bahwa pada tanggal 20 Februari 2019 juga telah dilakukan kegiatan Sosialisasi terkait penyakit rabies melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, serta Edukasi (KIE) kepada masyarakat di lokasi kejadian.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, diantaranya: perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Polda, Polres, TNI, Kepala Desa, kelompok pecinta hewan, dan Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Sumbawa serta masyarakat.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif menyampaikan, prinsip mencegah dan mengendalikan penyakit rabies dari aspek hewannya yaitu dengan memastikan hewan kesayangan sudah divaksin dan disterilisasi/kebiri. “Jangan meliarkan hewan dan buanglah sampah pada tempatnya, karena dengan membuang sampah sembarangan akan menyebabkan hewan memakan sisa-sisa makanan dari sampah”, ucap Syamsul.
Selain itu, menurut Syamsul perlu dilakukan pengendalian populasi anjing. Ia jelaskan bahwa dalam situasi mendesak pengendalian populasi HPR (Hewan yang dapat menularkan rabies) dapat dilakukan dengan cara yang baik dan memperhatikan aspek kesejahteran hewan.
“Pengendalian populasi HPR dilakukan atas perintah dari pemerintah setempat dengan memperhatikan ketersediaan sarana/prasarana yang memadai, keselamatan/kesehatan personil, melakukan identifikasi HPR, dan melakukan manajemen penanganan bangkai dengan baik”, ungkapnya.
Lebih lanjut Syamsul Ma’arif menegaskan bahwa pada prinsipnya pengendalian penyakit rabies memerlukan kerjasama secara terpadu lintas sektor dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat minimal masyarakat melaporkan ke Dinas Kesehatan setiap ada kasus gigitan HPR. “Pemerintah bersama masyarakat harus terus berupaya mengantisipasi menyebarnya penyakit rabies di Provinsi Nusa Tenggara Barat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan meraih kembali predikat sebagai wilayah yang bebas rabies”, imbaunya
Sebagai tindak lanjut penanganan rabies di Kabupaten Sumbawa, Syamsul Ma’arif menyarankan beberapa hal diantaranya, sebagai antisipasi dini pengendalian penyakit rabies yaitu setelah dinyatakan wilayah KLB Rabies Kabupaten Sumbawa perlu diusulkan sebagai Daerah Wabah Rabies.
Melakukan pengendalian populasi HPR di lokasi kasus gigitan. Membentuk Tim Gerak Cepat Penanganan Rabies di tingkat kabupaten dan kecamatan. Membentuk Posko Rabies Center. Koordinasi rutin lintas sektor untuk mengetahui perkembangan penanganan rabies dan tidak melakukan lalulintas keluar masuk wilayah Kabupaten Sumbawa.
Menurut Syamsul, kejadian rabies tidak hanya di propinsi NTB namun juga beberapa wilayah lain di Indonesia. Untuk itu Ia katakan perlu adanya dukungan bersama oleh beberapa pihak untuk mencegah kejadian rabies di Indonesia agar tidak meluas.
“Dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan di Kabupaten Sumbawa, saya yakin rabies di Sumbawa dapat dikendalilan dan segera bisa diberantas”, tandasnya.
Sementara itu Bupati Kabupaten Sumbawa, H.M Husni Djibril menyampaikan, untuk mencegah meluasnya kasus rabies di Kabupaten Sumbawa telah dilakukan tindakan preventif seperti memperketat lalulintas HPR, edukasi, tidak mengijinkan hewan kesayangan masuk ke Kabupaten Sumbawa dan depopulasi anjing liar. (rel/snc)