SimadaNews.com-Wali Kota Medan Drs HT Dzulmi Eldin, melantik 33 pejabat struktural dan fungsional baik eselon II dan III di lingkungan Pemko Medan, Kamis (11/7).
Dari 33 pejabat yang dilantik di Ruang Rapat III Balai Kota Medan tersebut, 3 orang diantaranya merupakan pejabat eselon II, 6 orang pejabat fungsional serta sisanya 24 orang lagi merupakan pejabat eselon III.
Prosesi pelantikan disaksikan Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Nanda Ramli, Asisten Umum Renward Parapat, Asisten Pemerintahan dan Sosial Musaddad Nasution serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Adapun 3 pejabat eselon II yang dilantik itu yakni Syahrul Effendi Rambe menjadi Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Medan, sebelumnya Syahrul menjabat sebagai Kabag Tata Pemerintahan.
Kemudian Albon Sidauruk dilantik menjadi Kadis Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) , sebelumnya Albon menjabat Kabag Organisasi dan Tatalaksana (Ortala).
Serta Maya Fitriani dilantik menjadi Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, dimana Maya sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas di dinas tersebut.
Sedangkan pejabat eselon III yang dilantik, diantaranya Rasyid Ridho Nasution mengisi jabatan yang ditinggalkan Syahrull Effendi Rambe menjadi Kabag Tata Pemerintahan, sedangkan jabatan Ridho sebelumnya sebagai Kabag Humas digantikan Arrahman Pane, dimana sebelumnya Arrahman menjabat sebagai Camat Medan Labuhan.
Kemudian Gelora Kurnia Putra Ginting menggantikan Albon Sidauruk menjadi Kabag Ortala, sebelumnya Gelora menjabat sebagai Camat Medan Tuntungan.
Selanjutnya jabatan yang ditinggalkan Gelora diisi Topan OP Ginting sebagai Camat Medan Tuntungan, sedangkan Topan sebelumnya menjabat sebagai Kabid Teknologi Informatika di Dinas Kominfo Kota Medan.
Untuk jabatan eselon III ini, tercatat ada 24 orang pejabat yang dilantik, selain kepala bagian, juga sekretaris dan camat yang berjumlah 6 orang.
Sementara itu 6 pejabat fungsional yang dilantik ditempatkan di RSUD Dr Pirngadi Medan. Kepada seluruh pejabat yang dilantik, Wali Kota menegaskan agar mereka dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
Diingatkan Eldin, pejabat yang baru dilantik merupakan nahkoda untuk OPD yang dipimpinnya.
“Jabatan yang saudara emban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh amant. Bukan hal mudah jika yang kita kerjakan menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak. Jadi semua harus dilakukan dengan terukur dan tepat sasaran,” katanya.
Eldin, meminta seluruh pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan loyalitas yang tinggi. Kemudian bertindaklah sesuai aturan yang berlaku dengan penuh kejujuran dan keikhlasan. Sebab, semua tindakan yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.
Dia menambahkan, para pejabat baru harus fokus pada sasaran dan target utama tupoksi serta jangan sampai urusan di luar pekerjaan mengganggu semangat dan etos kerja dalam memajukan OPD yang dipimpin.
“Ingat, saudara adalah orang pilihan yang dipercaya mampu membawa perubahan dalam tata pemerintahan Kota Medan!” tegasnya.
Di penghujung arahannya, Eldin kembali menekankan bahwa peningkatan kinerja harus lerbih ditingkatkan guna memberikan pelayanan ekstra bagi masyarakat.
“Dengan demikian masyarakat dapat merasakan kehadiran pemerintah di tengah-tengah mereka dan bermuara pada maju serta berkembangnya Medan Rumah Kita yang kita cintai ini,” pesannya.
Selain bekerja keras, ikhlas dan penuh tanggung jawab serta terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pasca pelantikan dilakukan, Wali Kota pun mengajak 33 pejabat yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga dan memelihara hasil-hasil pembangunan kota yang telah dicapai melalui peningkatan dan motivasi kerja.
“Dengan kebersamaan dan kerja keras, insya Allah kita mampu mewujudkan Medan sebagai kota multikultural, berdaya saing, humanis , sejahtera dan religius,” pungkasnya.
Sebelum prosesi pelantikan dilakukan Wali Kota, Syahrul Effendi mewakili 33 orang pejabat yang dilantik lebih dulu menyampaikan fakta integritas.
Salah satu isinya, mereka menyetakan akan bekerja keras dan siap untuk menerima sanksi apabila melanggar aturan yang berlaku ketika menjalankan tugas. Di samping itu siap dievaluasi jika selama 3 bulan pasca pelantikan kinerja yang dihasilkan tidak sesuai harapan. (snc)
Laporan: Nelly Simamora
Editor: Hermanto Sipayung