• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsRegional

Ipul Ditangkap Personel Polsek Panai Tengah saat Melintas di Jalan Perkebunan Ajamu

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
4 Maret 2020 | 21:24 WIB
Rubrik: Regional
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com-Pria berinisial  SZD alias Ipul (37) warga Dusun II Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus personel Polsek Panai Tengah, Selasa 3 Maret 2020, siang sekirang pukul 12.00 WIB.

Ipul ditangkap, ketika melintas di Jalan Perkebunan Ajamu, karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rudi Hartono Lapian, Rabu 4 Maret 2020, menerangkan penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya seorang pelaku kejahatan narkotika akan melintas di jalan Perkebunan Ajamu.

Memperoleh informasi, personel Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan, dan melihat seorang pria sesuai ciri-ciri yang diinfokan, sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Ketika digeledah, dari pria yang akrab dipanggil Ipul itu ditemukan satu plastik klip kecil transparan berisi sabu, dua unit handphone warna hitam dan putih, satu bong yang telah dirakit dari botol mineral, satu jarum yang terbuat dari timah rokok, satu kaca pirek dan dua mancis.

AKP Rudi menambahkan, setelah semua barang bukti diamankan, Ipul digelandang ke Mapolsek Panai Tengah, guna proses hukum, dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (snc)

Laporan: Berman Sinaga

Editor: Hermanto Sipayung

Peristiwa

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pematangsiantar Gelar E-Sports Kapolri Cup 2026

27 Juni 2026 | 23:54 WIB
Ekbis

PLN UP3 Pematangsiantar Salurkan 15 Paket Sembako Lewat Xtracare, Total 272 Paket Disalurkan Sepanjang 2026

27 Juni 2026 | 22:49 WIB
Peristiwa

Reses Polma Oliver Sihombing Dibanjiri Aspirasi Warga, Banjir, BPJS hingga Retribusi Sampah jadi Sorotan

27 Juni 2026 | 22:13 WIB
Peristiwa

Ephorus GKPS “Patibal Batu Onjolan” Rumah Dinas Pendeta di Nagori Sihalpe Haranggaol

27 Juni 2026 | 20:40 WIB
Ekbis

Kabar Baik untuk UMKM! Program MBG Buka Peluang Pasok Pangan Skala Besar di Simalungun dan Pematangsiantar

27 Juni 2026 | 20:25 WIB
Peristiwa

Tiga Rumah di Jalan Tongkol Pematangsiantar Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

27 Juni 2026 | 08:35 WIB
Peristiwa

Pemko Pematangsiantar Mulai Robohkan Bangunan Pasar Dwikora Pascakebakaran, Persiapan Pembangunan Kembali Dimulai

26 Juni 2026 | 21:55 WIB
Peristiwa

Wakil Bupati Samosir Lantik 9 Pejabat Tinggi Pratama, Tekankan Sinergi dan Integritas

26 Juni 2026 | 21:27 WIB
Peristiwa

Viral, Istri Laporkan Suami dan Rekan Kerja ke Polisi atas Dugaan Perselingkuhan

26 Juni 2026 | 19:34 WIB
Peristiwa

Reses DPRD Pematangsiantar, Warga Keluhkan Kriminalitas, Lampu Jalan Padam hingga Jalan Rusak

26 Juni 2026 | 17:28 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto