SimadaNews.com-Salah satu Istri pejabat di lingkungan Pemkab Asahan, dinyatakan positif terjangkit Covid-19, sesuai Surat Kementrian Kesehatan RI, Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta.
Jubir TGT2P Covid-19 H Rahmat Hidayat Siregar, kepada wartawan menerangakan, pihaknya sudah menerima surat Kementrian Kesehatan RI, Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Nomor:UM.01.05/XL.1/1308/2020, tentang hasil tes SWAB yang menyatakan HR istri dari ML yang merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Asahan, positif Covid-19, dan saat ini menjalani perawtan medis di RS Martha Friska Medan.
“Untuk Asahan bertambah empat orang positif covid-19, dua dalam perawatan, satu meninggal dan satu orang sudah sembuh,” kata Rahmat Hidayat.
Rahmat Hidayat mengungkapkan, ML (56) yang merupakan pejabat eselon II di Pemkab Asahan, masih dinyatakan Pasien Dengan Pengawasan (PDP), karena hasil SWAB belum keluar.
“Untuk PDP Asahan menjadi 2, sebelumnya 3 orang,” ucap pria yang akrab dipanggil Dayat ini.
Rahmat Hidayat menjelaskan, pasutri itu sudah menderita sakit sejak 14 Maret 2020, sudah ditetapkan Orang Dalam Pantauan (ODP) karena menunjukkan gejala dan secara rutin kesehatannya diperiksa. Tapi hasil pemeriksaan pada 9 April 2020, dengan uji rapidtest dinyatakan positif dan ditetapkan sebagai PDP dan dirujuk ke RS Martha Friska Medan.
“Sekarang masih dalam perawatan medis, dan kita doakan keduanya cepat sembuh,” ujarnya.
Rahmat Hidayat menambahkan, semenjak penetapan status PDP terhadap pasutri itu, pihak keluarga sudah menjalani pemeriksaan dan isolasi mandiri selama 14 hari, namun sampai saat ini tidak menunjukkan gejala.
“Kita sudah berusaha maksimal, sesuai protokol Covid-19,” aku Rahmat Hidayat. (snc)
Laporan: Fran Manurung
Editor: Hermanto Sipayung

Discussion about this post