SimadaNews.com-Personel Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Binjai, menangkap pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Lina (57), warga Jalan Masjid Gang Belimbing, Kecamatan Binjai Kota.
Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian, Senin (11/2) saat pemarapan di halaman Mapolda Sumut, menjelaskan, terungkapkany kasus perampokan dan pembunuhan itu, berawal pada Minggu (10/2) siang, anak dari korban Lina, bernama Wandyanto mencoba menghubungi ibunya melalui telphone seluler.
Tetapi setelah beberapa kali ditelpon, tidak ada jawaban dari korban Lina. Wandyanto pun curiga, hingga akhirnya meminta tolong kepada rekan ibunya, bernama Lulu (47) warga Jalan Ahmad Yani, Kota Binjai, untuk memastikan keadaan ibunya.
Selanjutnya, Lulu pergi ke rumah korban Lina, dan menemukan Lina sudah merenggang nyawa bersimbah darah. Dan langsung menghubungi Wandyanto.
Selannjutnya, kata Kombes Pol Andi Rian, menindaklanjuti berita mengenai pembunuhan yang sempat viral di media sosial, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, didampingi Kanit Pidum, Iptu Hotdiatur Purba, bersama personel Subdit Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut, melakukan pengecekan ke lokasi kejadian guna mendapatkan petunjuk dan olah TKP, serta melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan, tidak berapa personel polisi berhasil menangkap Ridwan Wongso (40) warga Jalan Zainal Zakse, Kota Binjai.
Ridwan Wongso, ditangkap dari persembunyiannya di Jalan Lingkungan VIII, Dolok Masihul, Sedang Berdagai, Senin (11/2) pukul 05.00 WIB.
Pada saat dilakukan penangkapan, Ridwan Wongso sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Tidak ingin kehilangan target, personel polisi melakukan tembakan peringatan namun tidak digubris pelaku, hingga akhirnya dilumpuhkan dan memberikan tembakan tegas dan terukur tepat dikedua kakinya.
Kombes Pol Andi Rian, menuturkan, setelah berhasil dilumpuhkan, Ridwan dibawa ke RSU Grand Medistra Lubuk Pakam guna mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, menambahkan, dari tangan pelaku disita barang bukti, satu unit TV LED 32 inch, satu unit sepedamotor Honda Beat warna putih les biru tanpa plat, satu HP Samsung J2 warna gold, satu HP Samsung lipat warna putih, tiga buah perhiasan cincin emas.
Kemudian, satu buah gelang, satu kalung, uang tunai Rp430 ribu, satu topi warna hitam, satu jaket warna abu-abu, satu celana jeans ponggol, plat sepedamotor BK 5073 RAO, tas ransel warna hitam, baju kaos lengan pendek warna abu-abu.
“Ridwan Wongso dijerat pasal 365 dan 338 KUH-Pidana, ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya
Selain menangkap Ridwan, juga ditangkap para penadah hasil rampokan Ridwan yakni, Adi Juharno Manurung, warga Dusun I Desa Sarang Giting Hulu, Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai, sebagai pembeli HP Samsung J2.
Budi Agus (25), warga Lingkungan 5 Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, sebagai pembeli TV 32 inci dan HP Samsung lipat. Dan Surianto (43), warga Jalan Sudirman Pekan Dolok Masihul, Sergai, sebagai pembeli perhiasan emas. (ali/snc)