SimadaNews.com-Terungkap sudah identitas jenazah perempuan yang ditemukan di Desa Kuta Batu, beberapa waktu lalu.
Ternyata, jenazah perempuan itu bernama Sugiyanti (24), warga Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.
Dan terungkap, Sugiyanti meninggal karena dibunuh pria kenalannya di media sosial berinisial MTP alias Riski (19) warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
MTP sendiri sudah berhasil ditangkap personel Polres Tebing Tinggi, di lokasi persembunyiannya di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai Provinsi Riau, tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai), Rabu 7 Juni 2023.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, didampingi Waka Kompol R Sembiring, Kasat Reskrim AKP JR Silalahi, Kasi Humas AKP Agus, Jumat 9 Juni 2023, menerangkan pasca penemuan jasad perempuan di perladangan ubi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan berbekal informasi dari sejumlah saksi diketahui identitas yang diketahui tak kunjung pulang ke rumah.
Perlu diketahui, sebut Andreas,
Identitas wanita selaku korban pembunuhan bernama Sugiyanti, sementara pelaku berinisial MTP alias Riski (19) warga Jalan Taman Bahagia Lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota, sembari mengaku antara korban dan pelaku tidak ada perzinahan serta belum ada tersangka lain.
Sementara itu Kasi Humas didampingi KBO Reskrim Iptu SPN Siregar dan Kanit Ipda Dimas menguraikan, sebelumnya pada Selasa 6 Juni 2023 ) sekira pukul 16.30 WIB saat pelapor Dicky Suhendra (27) selaku suami korban tiba di TKP, berdasarkan Informasi yang didapat pelapor melalui media sosial Facebook bahwa ada penemuan mayat yang dilihatnya.
Selanjutnya, pelapor yang tak lain suami korban menandai beberapa barang barang mirip milik korban yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari, sehingga dirinya meyakini jika mayat yang ditemukan adalah istrinya.
Beranjak dari informasi suami korban dan warga sekitar, personel Satreskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan mencium keberadaan pelaku di Kota Dumai Provinsi Riau.
“Personel langsung bergerak dan tiba di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kapai Kota Dumai Provinsi Riau tepatnya di Mushola Simpang KID (Kawasan Industri Dumai) pada Rabu pukul 03.00 WIB,” sambungnya.
Saat diinterogasi, pelaku menceritakan awal pertemuan dengan korban melalui unggahan di Facebook tentang lowongan kerja.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku dijerat Pasal 338 subsider 365 dari KUHPidana dan terancam dihukum 15 tahun penjara,” sebut Kasi Humas. (snc)
Laporan: Arwin HP Silangit