SimadaNews.com-Pria berinisial RT (39) warga Kampung Karo, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, ditangkap personel Satnarkoba Polres Kota Siantar, karena terbukti menjual sabu.
Iformasi diperoleh dari Kasubag Humas Polres Kota Siantar Iptu Rusdi Ahya, Senin 11 Mei 2020, menenrangkan, bahwa RT ditangkap dari depan rumah salah satu warga di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar, Minggu 10 Mei 2020, siang sekira pukul 14.30 WIB.
Penangkapan berawal adanya informasi diberikan masyarakat bahwa di Jalan Gunung Sinabung ada seorang pria sering sering menjual narkotika.
Mendapat info itu, Kasat Narkoba David Sinaga, memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Lalu, personel polisi melihat RT sedang duduk-duduk di depan rumah salah satu warga di Jalan Gunung Sinabung.
Melihat RT yang memiliki gelagat mencurigakan, personel polisi langsung melakukan penangkapan. Dan saat dilakukan penggeladahan, ditemukan barang bukti satu unit handphone dari kantung depan sebelah kiri celananya, uang Rp234 ribu dari kantung belakang sebelah kiri dan sabu tujuh paket berat bruto 2,50 gram, yang disimpan di dalam helm.
RT mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang pria SB. Hanya saja setelah dilakukan pencarian, SB tidak berhasil ditemukan dan RT pun digelandang ke Mapolres Kota Siantar guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung