SimadaNews.com -Personel Satuan Reskrim Polres Simalungun, menangkap seorang pria berinisil JS, karena melakukan aktivitas juru tulis tebak angka.
Sesuai keterangan tertulis yang diperoleh wartawan dari Humas Polres Simalungun, Minggu 6 Marer 2022, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ari Wibowo, menyebutkan penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat atas maraknya aktivitas judi tebak angka di Pasar 1B Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Atas info itu, personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan pada Sabtu 5 Maret 2022, melakukan penangkapan terhadap pria berinisial JS yang sedang melakukan aktivitas menulis tebakan angka.
Dari tangan JS, diamankan barang bukti satu hanphone merk vivo berisi tebakan angka dan uang tunai Rp150 ribu.
AKP Ari Wibowo menambahkan, JS dikenakan pasal 303 KUH-Pidana tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba

Discussion about this post