SimadaNews.com– Asyik melayani pembeli nomor judi tebak angka, MS alias Pak Hendra (41), warga Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap personel Polsek Siantar Martoba, Rabu 19 Pebruari 2020, sore sekira pukul 16.00 WIB.
Tidak hanya MS, pengumpul rekap judi tebak angka berinisial AS alias Alex (29) warga Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bah Kapul, juga turut ditangkap.
Keduanya berhasil ditangkap, dari warung kopi depan PT Taspen Jalan Sisimangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Jadi, ketika kami interogasi mereka mengatakan bandar nya orang Jalan Nagur dan menjemput setoran bernama BL. Tapi BL tidak tahu rumahnya sebelah mana,” kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Resbon Gultom saat dikonfirmasi.
Sementara, Kasubag Humas Polresta Siantar Iptu Rusdi Ahya menerangkan, dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti Handphone Nokia dan Polytron, satu pulpen tinta hitam, satu buku tafsir mimpi, satu buku notes bertulis angka tebakan judi dan 3 lembar kertas bertuliskan angka tebakan.
Kemudian, uang tunai Rp15 ribu dan 9 lembar kertas rokok bertuliskan angka pengeluaran tebakan judi.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Siantar Martoba guna penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku akan kita sangkakan Pasal 303 KUH-Pidana,” kata Iptu Rusdi (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung